Home / Hukrim

Jumat, 14 November 2025 - 19:00 WIB

Lima Terduga Pelaku Penganiayaan Saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan 2 Lainnya Buron

Mataram, TRANEWS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menerima titipan penahanan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap personel Polri yang terjadi saat proses pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa tersebut memicu kericuhan hebat hingga menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.

Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025), Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menyampaikan bahwa kelima terduga kini ditahan di  Rutan Polda NTB. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Kelima terduga sudah diamankan, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitas keduanya sudah diketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Pol Syarif.

Kelima terduga yang ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.

Baca Juga :  Dua Pria Inisial D dan S Asal Pringgarata Dibekuk Edarkan Sabu di Janapria 

Kombes Pol Syarif menjelaskan, tiga personel yang menjadi korban mengalami luka sangat serius, bahkan satu di antaranya harus menjalani tindakan operasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka tersebut bukan akibat insiden tak sengaja, melainkan serangan yang dilakukan secara sadar oleh pelaku.

Insiden yang terjadi pada 5 November 2025 itu membuat proses eksekusi lahan terpaksa ditunda. Kapolres Sumbawa selaku pimpinan pengamanan menarik mundur pasukan demi menjaga stabilitas keamanan.

“Atas dasar luka para korban, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan. Setelah laporan polisi diterima, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya para terduga diamankan,” jelasnya.

Dari kelima tersangka, salah satu di antaranya diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa orang tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan.

“Penyelidikan dan penyidikan mendalam akan dilakukan oleh Polres Sumbawa dan Dit Reskrimum Polda NTB, “ujarnya.

Baca Juga :  11 Terduga Pelaku Pengebom Ikan di Bima Ditangkap Tim Opsnal Dit Polairud Polda NTB

Sementara itu beberapa barang bukti yang telah diamankan seperti Parang yang diduga digunakan untuk menebas korban, pakaian serta topi yang digunakan saat terduga melakukan peristiwa tersebut, serta hasil visum terhadap luka para korban.

Lanjutnya para terduga dijerat pasal berlapis. Para terduga dibagi dalam dua klaster pasal:

Terhadap Tersangka HS, D, dan IM dijerat dengan: Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 356 ayat (2) KUHP (penganiayaan terhadap petugas), Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (melawan petugas).

Sementara Tersangka A alias B dan S dijerat dengan: Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP (perusakan).

Polda NTB memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan serta mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Sumbawa. (Win)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Viral Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata

Hukrim

DA Pelajar Kelas 12 Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kopang

Hukrim

‎Polres Loteng Ungkap Puluhan Kasus Kriminal Selama Dua Bulan

Hukrim

Jelang Nataru, Tim Cobra Polres Loteng Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Pujut

Hukrim

‎Pengecekan SPPBE, Polres Loteng Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Hukrim

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa Terungkap, Lima Tersangka Diamankan

Hukrim

‎Polsek Kawasan Mandalika Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Kecamatan Pujut ‎

Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diungkap Polres Lombok Timur