Lombok Tengah, Tranews.net. Pengurus Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL) menolak keras dan meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menarik surat edaran perihal kepemilikan kartu serta akun siap kerja bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Yang mana, kartu ini merupakan kartu kesiapan kerja yang wajib dimiliki CTKI. Jika mengacu pada hal ini, maka CTKI bakal lebih sulit dalam penempatan. Sebab, harus mengikuti serangkaian tes lainnya dalam mengukur kesiapan mereka bekerja di luar negeri.
Ketua LFPPDL, Lalu Kedim Muren kepada media ini, mengatakan, perihal kepemilikan akun bagi masing-masing CTKI tentu bakal membebani masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Sebab, banyak CTKI ini belum memiliki kesiapan finansial untuk mengakses Kartu Siap Kerja yang diprogramkan pemerintah.
“Kami khawatir dengan kebijakan pemerintah yaitu satu CTKI satu akun siap kerja di handphone justru nantinya CTKI tidak memiliki kesiapan finansial serta kompetensi tertentu yang diberikan lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, berpotensi peluang kerja CTKI ini bakal di ambil orang lain,” sesalnya.
Ia menegaskan, perihal hal ini tidak bisa dipandang sepele. Sebab, dengan kepemilikan ‘kartu siap kerja’ yang dalam hal ini ibarat memiliki SIM (Surat izin mengemudi,Red) untuk bepergian. Ia mempertanyakan kepada pemerintah terkait apakah pernah melakukan kajian dan testimoni siapa yang harus memiliki akun ini, bisa saja CTKI yang tergolong tidak mampu dan tidak memiliki kapasitas dalam memenuhi kesiapan kerja yang disyaratkan dalam Kartu Siap Kerja.
“Pemerintah harus betul-betul pro terhadap CTKI yang kurang mampu. Sebab, belum-belum dia bekerja, harus dibebani persyaratan memiliki akun Siap Kerja,” ungkapnya.
“Pernahkan di kaji pada CTKI yang miskin. Untuk beli beras, sayur makan sehari-hari aja sulit. Jangankan untuk buat beli hp android yang juga untuk mengakses persyaratan memiliki kartu Siap Kerja ini,” bebernya.
Lebih-lebih, jika CTKI ini tidak memiliki handphone android, maka CTKI tidak akan bisa memiliki akun yang otomatis menjadi hambatan mereka bisa bekerja di luar negeri. Di dalam persoalan lain, lanjut Sekdes Rembitan ini, proses dan syarat memiliki kartu siap kerja ini terbilang jlimet. Karna dalam proses pengajuan kartu siap kerja ini menilai dan mengukur kesiapan CTKI bekerja yang dalam hal ini memilki sertifikat keahlian tertentu bagi CTKI.
“Jika CTKI tidak memiliki sertifikat keahlian tertentu, habislah. Mereka tidak akan bisa bekerja di luar negeri dan menjadi penyumbang devisa bagi negara,” sesalnya.
Pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah. Sebab, jika melihat sulitnya proses pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga,e-ktp,serta aturan persyaratan surat kelengkapan lainnya juga dipandang tidak mudah.
“Hal ini berbanding terbalik dengan arahan Bapak Presiden RI yang pernah menyatakan permudahlah masyarakat. Khususnya proses administrasi masyarakat mencari kerja keluar negeri, untuk menjadi TKI.
Masyarakat miskin yang ingin jadi TKI saat ini melihat, mendengar, dan meratap keadaan hidupnya bersama keluarga. Lantas, mana janji pemerintah yang ingin mensejahterakan rakyatnya, warga kami pergi untuk menjadi TKI aja di persulit dan berbelit, LFPPDL memohon pada bupati gubernur, dan presiden untuk segera melihat kebawah,” pesannya. (red.TN).