Lombok Tengah, TRANEWS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, melaksanakan agenda sidang Paripurna dengan agenda sidang ” Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah RPJPD Tahun 2025 – 2045 “, di Ruang Sidang Utama DPRD Loteng, kemarin 25/07.
Sidang Paripurna dibuka langsung ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid beserta wakil ketua DPRD, Sekwan DPRD Suhadi Kana, S.Sos, MH. Sidang Paripurna DPRD itu langsung dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, beserta OPD Lingkup Kabupaten Lombok Tengah.
Ikhsan Ramdani, SH, MH. Sebagai jubir Pansus meyampaikan, merujuk ketentuan Pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Lanjut Ikhsan Ramdani “selanjutnya dalam Pasal 263 ayat 3 pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diuraikan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah”. Jelasnya.
Menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Daerah telah mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 yang didahului dengan berbagai rangkai proses, termasuk pengajuan Rancangan Awal RPJPD kepada DPRD, Musrenbang RPJPD, Perumusan Rancangan Akhir RPJPD dan saat ini memasuki tahapan Penetapan RPJPD.
Lebih jauh Ramdani mengatakan, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah dibentuk dalam Rapat Paripurna dan ditugaskan membahas Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, telah melaksanakan pembahasan secara simultan bersama Tim Penyusun RPJPD dengan menghadirkan para akademisi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2024.
Panitia Khusus telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil. Kajian aspek formil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami peraturan daerah dalam dua aspek yaitu: mengkaji dasar kewenangan pembentukan peraturan daerah tersebut, apakah pembentukannya tidak melampaui kewenangan daerah? apakah pembentukannya merupakan delegasi dari peraturan di atasnya? ataukah pembentukan tersebut sebagai upaya penjabaran atas peraturan di atasnya yang disesuaikan dengan konten muatan lokal?
Selain itu, Panitia Khusus juga mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011.
Kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan daerah yang dimaksud. Adapun kajian dari aspek materiil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami apakah muatan dan materi dari Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superiori derogat legi inferior). Selain itu juga, apakah mutan materi dari peraturan daerah tersebut, diyakini berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya.
Adapun beberapa substansi hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dapat kami sampaikan sebagai berikut : Tata Cara Penulisan Naskah Ranperda Penulisan Naskah Rancangan Peraturan Daerah hendaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan adalah sebagai berikut :
Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada Konsideran Mengingat angka 8 yaitu PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Karena PP ini adalah PP Perubahan, maka penulisannya disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional perlunya konsistensi penggunaan istilah seperti Pada pasal 1 angka 5, singkatannya disebut menjadi RPJPN, namun pada pasal 3 ayat 1, disebut RPJP Nasional. Demikian pula pada pasal 1 angka 7, singkatannya disebut menjadi RPJPD Kabupaten Lombok Tengah, namun pada pasal 6, pasal 7, pasal 8 tidak menggunakan istilah yang baku dalam ketentuan umum.
Ketentuan peralihan pada pasal 9 disempurnakan dengan mencantumkan nama dan nomor perda yang mengatur tentang RPJMD tahun 2021-2026. Disamping itu, ketentuan peralihan juga berisi perintah untuk mencabut Perda sebelumnya yang mengatur RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031. Materi Muatan Dalam Lampiran Ranperda Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, sepakat untuk menambah aspek religius sehingga RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 yang semula memuat visi Mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang Berbudaya , Sejahtera , Berkelanjutan, Maju Berdaya Saing (Bersama), Menuju Indonesia Emas” berubah menjadi Mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah Emas Yang Religius, Berbudaya , Sejahtera , Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan. Panitia Khusus DPRD bersama wakil Pemerintah Daerah, sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aspek penyajian data dengan merujuk pada penggunaan data terakhir sampai dengan tahun 2023 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik maupun pengolahan data yang bersumber dari sumber data yang dapat dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memudahkan khalayak umum membaca serta memahami isi dokumen RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah sepakat untuk menambahkan daftar isi yang memuat sistematika serta nomor halamannya.
Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dan secara umum menyatakan SETUJU terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun rancangan akhir dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini. Tutupnya. (TN-Erwin).