Lombok Utara, TRANEWS.Net. Kepolisian Resor Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal, kurang dari 48 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Perawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang awalnya di duga korban gantung diri di sebuah kebun milik warga.
korban berinisial JF (23) seorang mahasiswa asal Atambua NTT itu di duga di bunuh oleh tiga pelaku, salah satu pelaku adalah pimpinan perusahaan tempat ia bekerja yakni di Koperasi Jaya Perkasa.
Tiga orang pelaku yang diamankan polisi adalah pimpinan Koperasi berinisial PCM (23), pengawas lapangan koperasi berinisial AYT (32) dan PFM (19).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro SIK melalui keterangan Pers, Rabu (29/5/2024) mengungkapkan bahwa korban di duga di bunuh oleh tiga rekan nya salah satunya pimpinan perusahaan tempat korban bekerja.
Salah satu pelaku juga berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi.
“Korban JF sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru 1 minggu kerja di koperasi tersebut,” ungkap AKBP Didik.
Dijelaskan Kapolres, korban baru Satu Minggu bekerja dan ingin pulang ke tempat asalnya namun korban masih memiliki hutang di koperasi sebesar Rp500 ribu.
Karena korban belum bisa membayar hutang tersebut, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosi dan kesal sehingga cekcok, dan terjadi pemukulan kepada korban.
Korban pun lari dan kemudian di kejar oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Oleh ketiga pelaku, korban di bawa ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri.
“Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala. Korban hilang kesadaran dan di duga langsung meninggal dunia,” Beber Kapolres.
Panik dengan kondisi korban yang telah meninggal, ketiga pelaku kemudian merekayasa kejadian tersebut seolah-olah korban gantung diri. Korban diikat menggunakan baju di sebuah kayu.
Para pelaku juga menyiram air ke celana korban seolah-olah benar korban menggantung diri.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di rutan Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses penydikan selanjutnya. Tutup Kapolres. (red.TN).