Home / Hukrim

Jumat, 14 April 2023 - 17:05 WIB

Kuasa Hukum Yatofa, Abdul Majid sesalkan pernyataan Direktur Utama PT Mayyasah yang Terkesan Cuci Tangan dan Salahkan Yatofa

Mataram, Tranews.net.  Pada Hari Kamis 13 April 2023 kemarin, Direktur Utama PT Mayyasah membeberkan alasan Tidak jadinya Sembilan Puluh Tiga (93) Jamaah Yatofa berangkat umroh.

Pernyataan itu di tanggapi oleh jamaah melalui kuasa Hukumnya Abdul Majid, SHi.

“Pernyataan Ikbal itu kami sangat sayangkan untuk di lontarkan lagi, terkesan seolah olah mau cuci tangan dan menyalahkan Yatofa, padahal sehari sebelumnya kita sudah melakukan mediasi dan berjalan dengan baik,”  Kata Majid, jumat, 14 April 2023 )

Lebih jauh Abdul Majid mengatakan, Kalau mau Buka Bukaan soal sisa Dana yang belum di setorkan oleh Yayasan Yatofa ke Pihak Travel yang di klaim oleh pihak Travel, Dana itu muncul pada tanggal 2 April 2023 itu Informasi dari saudara Ikbal yg menyatakan biaya perjalanan Umroh naik dan Itupun di sanggupi oleh Pihak yayasan dengan catatan akan di berikan nanti sesampai di Madinah.

Baca Juga :  Dinilai Janggal, Dewan Lobar Pertanyakan Keuangan PTAM Giri Menang

“Kenapa ? Karena Pihak  Yayasan Yatofa sudah jengkel dan kesal Karena di janjikan berangkat dari Akhir Pebruari, sudah tanggal 2 Maret, 15 Maret, terus ke tanggal 2 April ,  3 April dan terakhir tanggal 5 April.  itupun Tiket Lombok menuju Jakarta di ambilkan dari sisa dana yg dimaksud oleh Saudara Ikbal itu.Ini yang pertama,” ulas Majid

Selanjutnya Abdul Majid memaparkan,  Kenapa Pihak Yayasan memutuskan Untuk pulang ke Lombok Itu juga akibat dari kebohongan Ikbal soal Waktu yg di janjikan.

“Ikbal berjanji Akan memberangkatkan pada tanggal 8 April 2023 dan itu tertuang dalam surat perjanjian yg dia buat sendiri. Sampai pada waktu yg sudah di janjikan ternyata tiket pun tidak ada, Jamaah di janjikan Jam segini lah, jam segitulah sampai dia bilang pasti akan berangkat jam 00,  Jamaah Yatofa pun menunggu di lobby hotel sampai tengah malam dengan membawa semua barang bawaannya, dan diapun ingkar janji, maka Pihak yayasan yg di Wakili Oleh Abah TGH Fadli FT bermusyawarah dengan Jamaah dan memutuskan untuk berangkat pulang pada tanggal 9 April 2023.. inilah sebenarnya yg terjadi,”  urai Majid yang juga Ketua Ikatan Advokat Kota Mataram (IKADIN)

Baca Juga :  Kantongi Dua Poket Sabu, Seorang Sopir Diringkus Tim Opsnal Polsek Sape

Abdul Majid menekankan , oleh karena  itu kami minta kepada saudara Ikbal supaya tidak cuci tangan dengan persoalan ini dan menyalahkan Yayasan Yatofa,

“Saya ingin perjelas sekali lagi soal Dana yg di klaim masih tersisa itu, itu sudah di kirim ke saudara  Ikbal untuk tiket Lop Jakarta untuk harga Visa dll yang jumlahnya 3 ratus juta lebih padahal perjanjiannya akan di berikan di Madinah setelah seluruh jamaah nyampai nanti, Tapi Pihak yayasan tetap  memberikan asal Jamaah tetap di berangkatkan,” tutup Majid. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Pekat Rinjani 2023 Selama 14 Hari di Gelar Polres Loteng berikut Rilis Capaiannya

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Spesialis Curanmor Asal Pratim dan Janapria Dibekuk Polisi 

Hukrim

Tiga Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Hukrim

Gerombolan Pengedar Sabu Digulung Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Hukrim

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan 25 Tahun Di Pujut

Hukrim

Kurang Dari 48 Jam Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pelaku Pembunuhan Yang Semula Dilaporkan Bunuh Diri

Hukrim

Kedapatan Bawa Sabu, Tiga Orang Asal Lotim DiBekuk Satresnarkoba Polres Loteng

Hukrim

Kasus Narkoba Bima F, R dan N Ditetapkan Jadi Tersangka