Home / Peristiwa

Selasa, 26 September 2023 - 06:04 WIB

Komunitas Kabar Baik Dukung Perpres Jurnalisme Berkualitas Disahkan

Mataram, TRANEWS Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum kunjung mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau Jurnalisme Berkualitas. Padahal sejumlah organisasi pers dan organisasi media telah menyepakati lahirnya regulasi tersebut.

Ketua Komunitas Kabar Baik, Satria Zulfikar Rasyid mengatakan regulasi tersebut dipandang perlu untuk melahirkan jurnalisme yang sehat di tanah air dan tentunya menekan peredaran informasi hoax.

“Saya rasa rancangan Perpres Publisher Rights ini sangat penting untuk segera disahkan oleh presiden. Mengingat salah satu klausul pasal menjelaskan peran platform digital untuk berkontribusi mencegah hoax,” katanya di Mataram, Senin 25 September 2023.

Selain menangkal hoax, melalui perpres tersebut juga mengatur tentang sistem bagi hasil antara platform digital dengan perusahaan pers. Platform digital yang menjalankan bisnis di Indonesia sudah seharusnya membayar setiap pemanfaatan konten berita pada platform tersebut.

Dijelaskan Satria, dalam klausul pasal rancangan perpres tersebut peran platform digital salah satunya adalah melakukan skema bagi hasil dengan perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Wilayah Tugas, Dan SSK TMMD Ke-117 Gelar Patroli Keamanan

“Era digital saat ini belanja iklan yang seharusnya masuk ke perusahaan pers sudah diambil oleh platform. Ini salah satu faktor yang menyebabkan media konvensional mati, seperti koran, majalah hingga radio. Belanja iklan yang masuk lebih cendrung ke platform digital,” ujarnya.

“Jadi jangan hanya mempermasalahkan social commerce seperti TikTok Shop aja, tetapi juga bagaimana raksasa teknologi itu menggerus segala pemasukan yang seharusnya diterima oleh perusahaan pers,” katanya.

Satria juga mengatakan konten kreator tidak perlu khawatir atas munculnya Perpres Jurnalisme Berkualitas, karena yang menjadi subjek hukum adalah perusahaan pers dan platform digital, bukan dengan konten kreator.

“Saya rasa yang dikhawatirkan konten kreator terlalu berlebihan. Subjek hukum dalam perpres tersebut mengatur hubungan hukum antara perusahaan pers dan platform digital, bukan dengan konten kreator,” ujarnya.

Sebelumnya konten kreator mengasumsikan konten mereka bakal tidak terdeteksi di platform digital jika Perpres Jurnalisme Berkualitas berlaku, yang mengharuskan mereka terdata di Dewan Pers, padahal domain konten kreator bukan di Dewan Pers tapi di Kemenkominfo.

Baca Juga :  Kapolres Loteng Janji Akan Tindak Tegas Oknum Yang Terbukti Lakukan Pungli

“Logikanya saja hukum yang mengatur tentang kepolisian tidak bisa diterapkan di kedokteran. Begitu juga hukum yang mengatur tentang pers tidak bisa diterapkan di konten kreator,” jelasnya.

“Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mengawasi konten kreator. Pengawasan terhadap konten kreator tugas Kemenkominfo dan Polri bidang Cyber Crime bukan Dewan Pers. Jadi sangat salah kaprah jika menganggap Dewan Pers akan menyeleksi konten dari konten kreator. Urusan Dewan Pers hanya terkait dengan pers,” ujar dia.

Satria juga menjelaskan, wacana Perpres Jurnalisme Berkualitas muncul dari kegelisahan Presiden Jokowi karena 60 persen belanja iklan digital lari ke platform asing. Oleh karena itu muncul inisatif untuk membuat regulasi dengan sistem bagi hasil oleh platform digital.

“Itu muncul atas keprihatinan Presiden Jokowi saat Hari Pers Nasional di Deli Serdang Sumatra Utara. Presiden saat itu mengatakan perlunya Perpres Jurnalisme Berkualitas,” katanya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pejabat Eselon II Terlibat Politik Praktis, Rachmat Hidayat Ingatkan Gubernur Beri Tindakan Tegas

Peristiwa

Jelang Pilkada Serentak, Kodim 1620/Loteng :  Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif Serta Netralitas Personil 

Peristiwa

Gubernur dan Kapolda NTB Datangi Gereja, Cek Pengamanan Malam Misa Natal

Peristiwa

Tingkatkan Kinerja, PDAM Lombok Tengah ikuti Workshop Aplikasi Penilaian Kinerja Mandiri BPKP

Peristiwa

Berikan Arahan Polisi Lingkungan Polresta Mataram, Djoko Poerwanto : Jadi Polisi Jangan Tanggung

Peristiwa

Penyelam Asal Amerika Ditemukan Tim Gabungan di Kedalaman 21 Meter Gili Trawangan

Peristiwa

Kapolres Loteng Gelar Bhakti Religi Safari Jumat Di Kecamatan Janapria

Peristiwa

Ini Kata Bupati Pathul Terkait Pola Tanam Petani Di Loteng Biar Tidak Merugi