Home / Politik

Jumat, 29 Desember 2023 - 08:34 WIB

Kinerja Pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah Tahun Sidang 2023

Lombok Tengah, TRANEWS. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah di gelar di ruang Sidang utama Kantor DPRD yang dihadiri langsung Ketua DPRD dan di buka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Mayuki, S.Ag. Paripurna ini di hadiri Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Dr. Nursiah dan OPD Kabupaten Lombok Tengah serta Forkopimda lingkup Loteng,pada Kamis 28 – 12.

Sindang Paripurna itu dengan agenda sidang,”penyampaian laporan kinerja pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah Tahun Sidang 2023, dan Penutupan masa persidangan Pertama tahun sidang 2023-2024 dan pembukaan masa persidangan ke Dua tahun sidang 2023-2024,”.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD, Mayuki meyampaikan, kita sudah berada dipenghujung tahun 2023, beberapa hari kedepan kita sudah memasuki Tahun 2024, tahun dimana pesta demokrasi akan diselenggarakan melalui Pemilihan Umum serentak. kita menyadari bahwa, dalam pesta Demokrasi perbedaan sudah pasti tentu ada, perbedaan pandangan, perbedaan pemahaman dan perbedaan pilihan sudah menjadi hal yang lumrah, justru dengan adanya perbedaan tersebut, mari kita tawarkan ide, gagasan, inovasi dan solusi sebagai modal untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan, bukan malah sebaliknya saling menjatuhkan, jelasnya.

Sementara itu Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana , S. Sos, MH. meyampaikan menerima keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 903-836 tahun 2023 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah melalui TAPD bersama dengan Dprd melalui badan anggaran, telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, yang dituangkan dalam keputusan pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, dan rancangan peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, jelas’ Suhadi Kana.

Selanjutnya, memperhatikan ketentuan pasal 115 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa, keputusan pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah tentang hasil penyempurnaan rancangan APBD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya, maka pada rapat paripurna ini , ijinkan kami menyampaikan dan membacakan keputusan pimpinan Dprd kabupaten lombok Tengah, tentang hasil penyempurnaan rancangan Apbd Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Rumah Sakit Apung Milik PDIP Layani Warga KSB Sepenuh Hati

Memperhatikan ketentuan tata tertib Dprd Kabupaten Lombok Tengah, khususnya pasal 46 huruf i yang menyebutkan bahwa, pimpinan Dprd mempunyai tugas dan wewenang untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan Dprd dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu, maka melalui kesempatan yang baik ini, ijinkan saya atas nama pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dprd Kabupaten Lombok Tengah selama tahun sidang 2023.

Selama 3 (tiga) masa persidangan pada tahun sidang 2023 ini, Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai imlpementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dprd Kabupaten Lombok Tengah, yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah; Sebagai bentuk tugas Dprd dalam bidang pembentukan peraturan daerah, pada tahun sidang 2023, Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah berupaya dengan sungguh-sungguh dan sekuat tenaga untuk dapat menghasilkan produk hukum daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Dprd nomor 14 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023 dan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022. terdapat 8 (delapan) rancangan peraturan daerah usul Dprd, 6 (enam) ranperda usul pemerintah daerah serta 3 (tiga) Ranperda Komulatif terbuka.

Dari 8 (delampan) Ranperda usul Dprd Kabupaten Lombok Tengah, 4 (Empat) Ranperda usul Dprd tersebut, telah di bahas secara internal di Dprd, serta sedang dalam tahapan harmonisasi di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diantaranya.

Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba usul komisi i;
rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 10

Tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir, usul komisi III;
rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren usul komisi IV; dan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas usul komisi IV.
Sedangkan terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Propemperda Tahun 2023, Terdapat 6 (enam) rancangan peraturan daerah, namun seiring dengan berbagai dinamika yang berkembang, pelaksanaan Propemperda tahun 2023, pemerintah daerah juga telah mengajukan 3 (tiga) Ranperda di luar Propemperda tahun 2023 diantaranya :
rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke Dua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa;
rancangan peraturan daerah tentang penyelnggaraan ketenagakerjaan; dan
rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Meski Tak Jadi Dihadiri Mahfud, Kuliah Umum di Uiqhba Tetap Berjalan Khidmat

dari 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah, 2 (dua) Ranperda telah tuntas terbahas yaitu Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Ranperda tentang peyelenggaraan ketenagakerjaan. sedangkan 2 (dua) Ranperda masih dalam proses fasilitasi oleh gubernur nusa tenggara barat, yaitu Ranperda tentang fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta Ranperda tentang perubahan ke dua atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Selain pembahasan Propemperda tahun 2023, Dprd Kabupaten Lombok Tengah bersama pemerintah daerah pada tahun 2023, telah melanjutkan pembahasan Ranperda yang telah diusulkan dalam Propemperda tahun 2022, yaitu Ranperda usul Komisi I tentang penyelnggaraan penguatan wawasan kebangsaan serta Ranperda usul Komisi IV tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

Bidang anggaran, dalam pelaksanan fungsi anggaran, Dprd Kabupaten Lombok Tengah dan pemerintah daerah telah membahas dan menyetujui rancangan kebijakan umum anggaran (Kua) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (Ppas) Apbd murni tahun 2024 dan Apbd perubahan tahun anggaran 2023, sehingga secara komulatif, Dprd bersama permintah daerah telah menyelasaikan pembahasan terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah komulatif terbuka, yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd tahun anggaran 2022, Ranperda tentang perubahan Apbd Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023, dan Ranperda tentang Apbd Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2024.

Bidang Pengawasan. Melalui fungsi pengawasan ini, Dprd Kabupaten Lombok Tengah melalui alat kelengkapannya, telah melakukan berbagai kegiatan konsultasi dan kunjungan lapangan sebagai upaya check and balances terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun 2022. dari kegiatan ini, Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah memberikan catatan dan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah melalui keputusan Dprd nomor 2 tahun 2022 tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas pengawasan, Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah menerima 25 kali aduan masyarakat dalam bentuk kegiatan rapat dengar pendapat umum (Rdpu) atau yang biasa kita kenal dengan kegiatan hearing.

kami selaku pimpinan Dprd dan segenap anggota Dprd kabupaten lombok tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat yang telah dengan tulus ikhlas datang menyampaikan aspirasinya ke gedung Dprd untuk selanjutnya
disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Politik

Diiringi Ratusan Masyarakat dan Dua Barungan Gendang Beleq, HBK Ikuti Ritual Selamatan Mata Air Tibu Bunter

Politik

Ketua DPRD Loteng Dukung Tuntaskan Infrastruktur Jalan Yang Belum Mantap

Politik

Soal Modus Korupsi Pokir dan Dana Hibah di DPRD, TGH Najamuddin Dorong KPK Turun Tangan

Politik

Bakal Calon Jadi Ruslan Turmuzi- H.Masrun Resmi Mendaftar di 4 Partai Besar Partai Nasdem, Demokrat, PPP dan PDIP

Politik

Menyemut Simpatisan Muhammad Fadhil Thohir Bodak Deklarasi Dukung Zul-Uhel 

Politik

Mi6 : Militansi Tokoh dan Anak Muda NU Bima tak perduli diragukan dalam memenangkan Rohmi Firin !!!

Politik

Kotak Suara Mulai Dikirim Ke Tiap Desa di Loteng

Politik

Serap Aspirasi Masyarakat ,Dapil 6 Berharap Jalan Poros Utara di Perjuangkan Dewan