Home / Hukrim

Senin, 3 Juni 2024 - 21:11 WIB

Kejaksaan Negeri Loteng Tetapkan Tersangka Salah Satu Peyedia Makanan Basah/Kering Pada RSUD Praya Tahun 2017-2022

Lombok Tengah, TRANEWS.Net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan tersangka Sdri. BMA selaku Penyedia Makanan Basah/Kering pada RSUD Praya Tahun 2017 – 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Bratha Hariputra, S.H., M.H. terhadap kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah, Senin ( 3/6) di Praya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka Inisial BMA selaku Penyedia Makanan Basah Dan Makanan Kering Pada Rsud Praya Tahun 2017-2020.

Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana yakni Mantan Direktur RSUD Praya Sdr. dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Sdri. Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Sdr. Adi Sasmita.

Ketiga terpidana tersebut telah di putus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya Sdr. dr. Muzakir Langkir, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Sdri. Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Sdr. Adi Sasmita.

Baca Juga :  Puluhan Ribu BBL Yang Hendak Keluar NTB Berhasil Digagalkan Polda NTB

Berdasarkan kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka Sdri. BMA sebagai salah satu dari penyedia yang turut di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 528.949.392,- (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka Sdri. BMA adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  4 Tersangka dan BB Kasus Tipikor Marching Band dan Poltekes Kemenkes Mataram Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara;
Bahwa pada pukul 15.40 wita Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap Tersangka Sdri. BMA di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ini Yang Dilakukan Kepolisian Lombok Tengah Untuk Mencegah Terjadinya TPPO di Wilayah Hukum Setempat

Hukrim

Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

Hukrim

Terekam CCTV, Maling Motor Bule Asal Spanyol Berhasil di Bekuk Satu Masih Di Kejar Polisi

Hukrim

Pencurian Kabel SKTM 20 KV Milik ITDC Di Pujut Tertangkap Security

Hukrim

Permintaan Ahli Unud Bali, ASD Sebut Hanya Ulur Waktu Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Hukrim

Satu Kasus Dugaan TPPO Sedang Ditangani Satgas TPPO Polres Jajaran Polda NTB

Hukrim

TPPO Adalah Jaringan Mafia, Mereka Tidak Bekerja sendiri

Hukrim

Polisi Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Di Bekuk Tim Satres Polresta Mataram