Home / Hukrim

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:03 WIB

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, Enam Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Mataram, TRANEWS Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 lalu, akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang di duga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Baca Juga :  Miliki Delapan Paket Sabu, YU Asal Pujut Terciduk Tim Cobra Polres Loteng

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

“Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum,” jelas AKP Regi Halili, kemarin (25/02/2025) malam.

Tiga tersangka dewasa yang telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA. Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.

Baca Juga :  Satu Terduga Jambret di Lelong Berhasil Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Loteng

Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

“Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah,” tambah AKP Regi Halili.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Win

Share :

Baca Juga

Hukrim

Agendakan Pemanggilan Saksi Dugaan Korupsi APBDes 2020 – 2023 Bilebante

Hukrim

Wisata Gili Nanggu Dihebohkan Penemuan Mayat, Polisi Selidiki Identitas Korban

Hukrim

Polres Loteng Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat di Kuta

Hukrim

Polisi Menghalau Massa Yang Akan Saling Serang di Pujut

Hukrim

Begini Kronologi Tiga Warga Yang Meninggal Dalam Sumur di Pengadang

Hukrim

Viral Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata

Hukrim

Seorang Pengedar Dengan 64 Poket Sabu Di Labangka, Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Hukrim

Terduga Inisial S Pelaku Pencabulan Asal Kopang Diamankan Polres Loteng