Home / Hukrim

Kamis, 26 Januari 2023 - 06:08 WIB

Kasus Narkoba Bima F, R dan N Ditetapkan Jadi Tersangka

Mataram, Tranews.net. Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya bisa merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan H dan F di Bima.

H dan F merupakan rangkaian dari penangkapan N bulan oktober yang lalu. Sedangkan R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, melalui keterangan resminya (25/1/2023) mengatakan, Proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-faktanya.

Bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui rangkaian keterlibatanĀ  F, R dan N.

Baca Juga :  Laka Lantas Di Praya Tengah Dua Orang Meninggal Dunia Tertindas Ban Belakang Truk, Polisi Langsung Olah TKP

Selain itu, proses melalui scientific crime investigation, yaitu pemeriksaan sampel rambut dan urine pun dilakukan melalui Labfor Polda Bali.

“Seluruh upaya proses hukum tersebut, dilakukan gelar perkara khusus yg menghadirkan pengawas Internal Polda NTB,” kata Artanto lagi.

Hasilnya terhadap F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka karena ketiganya memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yatofa, Abdul Majid sesalkan pernyataan Direktur Utama PT Mayyasah yang Terkesan Cuci Tangan dan Salahkan Yatofa

Sedangkan H belum ditemukan fakta keterlibatan rangkaian peristiwa tersebut, namun dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB.

“Untuk H , selanjutnya direhabilitasi, karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut adalah positif Methapetamin,” pungkasnya.(red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ungkap Kasus Narkoba di Pulau Lombok, Polda NTB Tahan 24 Tersangka

Hukrim

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pengunjung Pantai Malimbu

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Asal Desa Murbaya Diamankan Polsek Pringgarata

Hukrim

Polres Loteng Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari – Maret 2024

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Peredaran 139,67 Gram Sabu Dan Amankan Dua Terduga PelakuĀ 

Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diungkap Polres Lombok Timur

Hukrim

Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

Hukrim

TPPO Adalah Jaringan Mafia, Mereka Tidak Bekerja sendiri