Home / Hukrim

Sabtu, 14 September 2024 - 14:10 WIB

Kantongi Dua Poket Sabu, Seorang Sopir Diringkus Tim Opsnal Polsek Sape

Bima, TRANEWS  Seorang sopir berinisial MY (47) yang berasal dari Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sape pada Jum’at malam, 13 September 2024, sekira pukul 19.40 Wita. MY di tangkap di wilayah hukum Polsek Sape dan kedapatan mengantongi dua poket narkoba jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, mengungkapkan bahwa penangkapan MY dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan pihak kepolisian. “Kami melakukan penggeledahan terhadap MY dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal menemukan dua poket plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Masdidin pada Sabtu pagi.

Baca Juga :  Dua Orang Terduga Pelaku Dibekuk Polisi Saat Sedang Bertansaksi Sabu, Begini Kronologi 

Selain dua poket sabu, barang bukti lain yang ditemukan di lokasi penggeledahan meliputi dua klip plastik transparan besar kosong, sendok plastik, dan sebuah handphone.

Baca Juga :  Polda NTB Resmi Tetapkan SW Tersangka Kasus ITE

 “Pelaku beserta barang bukti yang diperoleh langsung kami bawa ke Mako Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” tutupnya. (TN-Erwin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Viral ! ! 37 Ribu Batang Rokok Illegal Berhasil Di Sita Satpol PP Bersama Beacukai Mataram

Hukrim

Polda NTB Resmi Tetapkan SW Tersangka Kasus ITE

Hukrim

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April – Juni Digelar Polres Loteng

Hukrim

Tekan Angka Laka Lantas Polres Loteng Terapkan Kembali Tilang Manual

Hukrim

Polres Loteng Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapang

Hukrim

Dari Tangan H. Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Kecamatan Utan

Hukrim

Dalang Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang Dalam Persidangan

Hukrim

Operasi Pekat Rinjani 2023 Selama 14 Hari di Gelar Polres Loteng berikut Rilis Capaiannya