Home / Hukrim

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:59 WIB

Jual-Beli Sabu Di Warung Kopi, H dan AN Asal Cakranegara Di Ciduk Polisi

Mataram , Tranews.net. Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap terduga H (35) dan AN (28) yang di duga menyimpan narkotika jenis Sabu di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah warung kopi di lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kemarin Selasa, (10/01/2023).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah Warung Kopi di lingkungan Bertais Selatan di duga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan benar pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di dalam Warung tersebut, kata Kompol Yogi

Baca Juga :  Lima Orang Copet Berhasil di Tangkap Saat Beraksi di Pelepasan CJH di Praya

Kemudian dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan disekitaran TKP diamankannya terduga pelaku dan ditemukan barang bukti yang di duga Narkotika jenis Sabu, ungkap Kompol Yogi.

Ia pun menjelaskan untuk identitas terduga pelaku berinisial H, Perempuan, 35, IRT, Kr.Taliwang, Cakranegara dan seorang temannya AN, Laki-Laki, 28, Supir, Bertais, Sandubaya, terang Kompol Yogi

Sedangkan untuk barang bukti yang kami amankan oleh terduga H berupa 1 buah klip bening ukuran sedang terdapat 10 klip bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis Sabu, 1  buah klip bening yang didalamnya terdapat 4 klip bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis Sabu, 3 buah hp Android merk Oppo Warna Biru, merk Samsung warna Biru Tua dan hp android merk Redmi warna Biru, uang tunai Rp. 921.000,- serta 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Hitam Tanpa Nopol, beber Kompol Yogi

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Bertemu Rektor UPN VJ ,Bahas Terkait Beasiswa Kedokteran Jalur Tahfiz di Jakarta

Berikut terduga pelaku AN barang bukti berupa uang tunai Rp. 4.800.000, dan 1 Unit Mobil Truk Hino Nopol. AB 8531 NH serta untuk keseluruhan Narkotika jenis sabu diamankan total berat Bruto 5,12 gram, jelas Kompol Yogi

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku H dan AN beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, untuk terduga pelaku terancam Pasal 112 ayat 2,  Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,pungkasya. (Red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus TPPO dan Perlindungan PMI Terungkap oleh Tim Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Miliki Narkoba Seberat 5,78 gram, Terduga M Berhasil Diamankan Petugas, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Aksi Balap Liar Yang Meresahkan Masyarakat Jebak Langko Dibubarkan Polisi

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Polisi

Hukrim

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Hukrim

Terduga Yolong dan Penadah HP di Pringgerate Tertangkap

Hukrim

Polisi Gadungan Tipu Korban Ratusan Juta Di Bekuk Tim Satres Polresta Mataram

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Di Amankan Polisi