Home / Peristiwa

Kamis, 7 September 2023 - 06:12 WIB

Izin Usaha PT FEC SHOPPING INDNESIA (FUTURE E-COMMERCE/FEC) di Cabut

Jakarta, TRANEWS.net.  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) di dukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah
menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang
memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modus ini biasanya menawarkan
pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan
bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data
pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan
amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa
izin di sektor keuangan.

Baca Juga :  Dandim 1620 Loteng Latih Ratusan Linmas, BKD Dan BKK Jelang Pemilu 2024

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E￾Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang di duga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan penghimpunan dana kepada masyarakat tanpa ijin.

Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut: Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik
(e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang
dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk
dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan
mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran
Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran
Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592
(Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan
Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko
rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online
Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian
Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga :  Ini Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2023 Dan Ranperda PDAM

Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung
terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat
menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2
(dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut
kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2
(dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan
perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat
teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak
memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin
usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat
teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian
Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC
kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah
melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC
wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem ekonomi elektron (PSC)

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya
kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id
atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
**(red.TN).

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Jelang Pemilu 2024 Polres Loteng Gencar Laksanakan Patroli Ke Kantor KPU dan Bawaslu

Peristiwa

Polsek Praya Tengah Berhasil Evakuasi Salah Satu Warga Terseret Arus Sungai Di Gerantung

Peristiwa

Lina Asora Warga Negara Asal Norwegia Meninggal Akibat Laka Lantas Tunggal di Kuta

Peristiwa

Kapolres Lombok Utara ajak Polong Renten Lombok Utara Dinginkan pemilu 2024

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Terkahir KM Kristin Yang Terbakar

Peristiwa

MTQ XXX Kabupaten Lombok Tengah Mulai Dimatangkan

Peristiwa

Rachmat Hidayat : Saya membantu Prof Chairussyuhur Arman semata-mata karena panggilan Kemanusiaan

Peristiwa

Meski Tak Jadi Dihadiri Mahfud, Kuliah Umum di Uiqhba Tetap Berjalan Khidmat