Lombok Tengah, TNTranews. Keberadaan Lembaga Majelis Krame Adat Sasak(LMKAS) patut diajukan jempol pasalnya setelah di lantik beberapa waktu lalu oleh Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri, pengurus LMKAS Kabupaten Lombok Tengah Terus berupaya untuk bagimana Bisa mensosialisasikan LMKAS ditengah masyarakat di 12 Kecamatan meliputi 134 Desa /Kelurahan di Kabupaten Loteng.
Dibawah naungan Kantor DPMD sangat banyak membuat trobosan dalam mensosialisasikan keberadaan Majelis Krame Adat Sasak di tengah masyarakat. Melalui Penyusunan Perda Pemda sangat mendukung kegiatan itu dimana Pemda ingin Adat istiadat dan Budaya tidak akan pernah hilang di tengah masyarakat Lombok, baik itu permasalahan masalah Adat perkawinan, Surung serah, tidak mempersulit perkawinan, perkawinan usia dini, Hingga proses proses penyelesaian sengketa Adat dll. ” pertemuan kami ini dengan pengurus untuk kedepannya LMKAS semakin dikenal ditengah masyarakat. serta kita nanti akan terus melakukan pembinaan, pelatihan terkait Lembaga Majelis Adat Sasak di kabupaten Lombok Tengah.” jelas L Purnama Agung wakil ketua LMKAS Loteng (02/12/2022).
Penguatan pengurus LMKAS di.masing masing Kecamatan/ kekurahan/Desa sangat diharapkan lebih lebih anak Muda, di loteng, sangat perlu diberikan pemahaman terkait masalah adat dan budaya yang wajib kita jaga di Loteng.Kita tidak bisa kalah dengan Kecanggihan tehnologi, justru tehnologi saat ini harus menjadi acuan bagaimana adat dan budaya ini kita dikenal baik di Tingkat Nasional maupun Internasional, kita punya HP ya tentu kita manfaatkan untuk kita promosikan budaya dan Adat sasak Lombok.” jelas L Purnama Agung.
Penyelesaian sengketa di kelurahan/Desa dibutuhkan Lembaga Adat Sasak bisa hadir kemudian diharapakan bisa menyelesaikan tentu dengan merangkul semua pihak di daerah setempat. pengurus LMKAS sudah menyusun perda dengan demikian perda ini nantinya akan menjadi acuan pihak pemdes dan kelurahan untuk menbuat Awik Awik kelurahan/desa dalam semua hal terkait masalah perkawinan dan budaya lokal setempat.’ pihak desa nanti akan membuat Awik di wilayahnya berdasarkan perda yang telah kita susun, dan Buku panduan MKAS Kabupaten Lombok Tengah.” katanya menerangkan.
Kata dia, hal penting menjadi program kedepannya terkait masalah budaya Ngiring nyongkolan memakai Musik Kecimol dimana kecimul ini di beberapa kelurahan/desa menjadi Atensi untuk dilakukan pembinaan, Tarian yg ditampilkan musik Kecimol ini kadang tidak sesuai dengan Budaya yang ada di Suku sasak Lombok Khususnya di Loteng.berdasarkan hasil monev di Kelurahan/Desa pihaknya berharap kedepan agar Pemda juga harus mendukung langkah LMKAS dalam menertibkan musik kecimol ini, mungkin dengan lebih cara bagaimana mereka tidak tampil menari dengan cara yang kurang baik dilihat pada saat Acara berlangsung, kemudian bagimana dijalan agar tidak menimbulkan kemacetan arus Lalu Lintas pada acara nyongkolan. selain itu pihak LMKAS juga akan sosialisasi ke masing masing sekolah di loteng. (Red.TNTranews)