Home / Budaya

Sabtu, 3 Desember 2022 - 15:37 WIB

Ini Giat Pengurus LMKAS Lakukan Sosialisasi Ke Masing Masing Kelurahan/Desa Di Loteng

Lombok Tengah, TNTranews. Keberadaan Lembaga Majelis Krame Adat Sasak(LMKAS) patut diajukan jempol pasalnya setelah di lantik beberapa waktu lalu oleh Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri, pengurus LMKAS Kabupaten Lombok Tengah Terus berupaya untuk bagimana Bisa mensosialisasikan  LMKAS ditengah masyarakat di  12  Kecamatan meliputi 134 Desa /Kelurahan di Kabupaten  Loteng.

Dibawah naungan Kantor DPMD sangat banyak membuat trobosan dalam mensosialisasikan keberadaan Majelis Krame Adat  Sasak di tengah masyarakat. Melalui Penyusunan Perda Pemda sangat mendukung kegiatan itu dimana Pemda ingin Adat istiadat dan Budaya tidak akan pernah hilang di tengah masyarakat Lombok, baik itu permasalahan masalah Adat perkawinan, Surung serah, tidak mempersulit perkawinan, perkawinan usia dini, Hingga proses proses penyelesaian sengketa Adat dll. ” pertemuan kami ini dengan pengurus untuk kedepannya LMKAS semakin dikenal ditengah masyarakat. serta kita nanti akan terus melakukan pembinaan, pelatihan terkait Lembaga Majelis Adat Sasak di kabupaten Lombok Tengah.” jelas L Purnama Agung wakil ketua LMKAS Loteng (02/12/2022).

Baca Juga :  Pjs Bupati Loteng: Ini Capaian Harmoni Gumi Tatas Tuhu Trasna Di HUT Ke-79

Penguatan pengurus LMKAS di.masing masing Kecamatan/ kekurahan/Desa sangat diharapkan lebih lebih anak Muda, di loteng,  sangat perlu diberikan pemahaman terkait masalah adat dan budaya yang wajib kita jaga di Loteng.Kita tidak bisa kalah dengan Kecanggihan tehnologi, justru tehnologi saat ini harus menjadi acuan bagaimana adat dan budaya ini kita dikenal baik di Tingkat Nasional maupun Internasional, kita punya HP ya tentu kita manfaatkan untuk kita promosikan budaya dan Adat sasak Lombok.” jelas L Purnama Agung.

Penyelesaian sengketa di kelurahan/Desa dibutuhkan Lembaga Adat Sasak bisa hadir kemudian diharapakan bisa menyelesaikan tentu dengan merangkul semua pihak di daerah setempat. pengurus LMKAS sudah menyusun perda dengan demikian perda ini nantinya akan menjadi acuan pihak pemdes dan kelurahan untuk menbuat Awik Awik kelurahan/desa dalam semua hal terkait masalah perkawinan dan budaya lokal setempat.’ pihak desa nanti akan membuat Awik di wilayahnya berdasarkan perda yang telah kita susun, dan Buku panduan MKAS Kabupaten Lombok Tengah.” katanya menerangkan.

Baca Juga :  Amankan Pesona Event Bau Nyale 2025, Kodim 1620/Loteng Terjunkan 1 SST Pasukan

Kata dia, hal penting menjadi program kedepannya terkait masalah budaya Ngiring nyongkolan memakai Musik Kecimol dimana kecimul ini di beberapa kelurahan/desa menjadi Atensi untuk dilakukan pembinaan, Tarian yg ditampilkan musik Kecimol ini kadang tidak sesuai dengan Budaya yang ada di Suku sasak Lombok Khususnya di Loteng.berdasarkan hasil monev di Kelurahan/Desa pihaknya berharap kedepan agar Pemda juga harus mendukung langkah LMKAS  dalam menertibkan musik kecimol ini, mungkin dengan  lebih cara bagaimana mereka tidak tampil menari dengan cara yang kurang baik dilihat pada saat Acara berlangsung,  kemudian  bagimana dijalan agar tidak menimbulkan kemacetan arus Lalu Lintas pada acara nyongkolan. selain itu pihak LMKAS juga akan sosialisasi ke masing masing sekolah di loteng. (Red.TNTranews)

Share :

Baca Juga

Budaya

Polres Loteng Syukuran Sambut Bulan Suci Ramadhan dan Suksesnya Tahapan Pemilu 2024

Budaya

Wabup Dr. Nursiah Pimpin Rombongan Safari Ramadan 1445 H di Praya Barat Daya

Budaya

Sikapi Pilgub NTB, Ulama NU,NW Akan Bertemu

Budaya

Hari Raya Kurban 1445 H, Polda NTB Beserta Polres Jajaran Sembelih Dua Ratusan Ekor Hewan Kurban

Budaya

Babinsa Koramil Praya Bersama Warga Di Kampung Rancak Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

Budaya

Kapolres Lombok Tengah Jalin Silaturahmi Dengan Seluruh Organisasi Media Di Loteng

Budaya

Ini Kiprah Sosok Budayawan Perempuan Asal Lombok Timur

Budaya

Polres Loteng Himbau Pengelola Parkir Di Objek Wisata Untuk Tidak Naikkan Tarif Selama Lebaran