Home / Hukrim

Senin, 13 Maret 2023 - 20:11 WIB

Empat Terduga Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Loteng

Lombok Tengah, Tranews.Net. Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan Empat orang yang di duga sebagai bandar narkotika jenis Sabu.

“Ke Empat pelaku merupakan beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, Dua diantaranya termasuk resedivis” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, di Praya, Senin (13/3).

Ia menjelaskan bahwa Tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43) dan A warga Kecamatan Praya Barat, dimana S dan A merupakan resedivis, diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada hari kamis (9/3).

Sedangkan terduga pelaku ke Empat tersebut berinisial S, (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada hari Jumat (10/3).  Dimana saat dilakukan penangkapan S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya, beruntung petugas hanya mengalami luka ringan.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Kadus Dilepas, Warga Bunsumpak Geram

“Dari ke Empat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu” jelas Hizkia.

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya seperti Satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000,- Empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan Satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, Satu HP Readmi, dompet dan Satu buah ATM BRI.

Baca Juga :  HOAX!! Issu Penculikan Anak ,Kapolres Dompu Angkat Bicara

Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang di respon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Atas perbuatannya Tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku asal Praya Timur Untuk di Pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satu Terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Asal Stelling Terciduk Polisi

Hukrim

Berkas Lengkap, Kasus Kematian Esco Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Hukrim

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara

Hukrim

Polisi Menghalau Massa Yang Akan Saling Serang di Pujut

Hukrim

‎Pengecekan SPPBE, Polres Loteng Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Hukrim

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Hukrim

Mabes Polri Mulai Turun ke Polda NTB Atensi Dugaan Ijazah Palsu Dewan

Hukrim

Polres Loteng Canangkan Desa Beleka Sebagai Kampung Bebas Dari Narkoba