Home / Hukrim

Minggu, 8 Januari 2023 - 10:07 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Polisi

Dompu, Tranews.net. Dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya asal Dompu inisial HE (34) dan HA (31) di tangkap Tim Puma Polres Dompu. Keduanya di duga mengedarkan obat farmasi tanpa ijin.

Keduanya di tangkap Polisi pada Sabtu (07/01) di kediaman keduanya di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari tangan keduanya Polisi menyita barang bukti berupa Tramadol HCI sebanyak 1500 butir.

Baca Juga :  Ketum PBNU: Pertama di Indonesia Resmikan Kantor PCNU Lombok Tengah

“Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Sabtu (06/01/2023).

Adhar mengatakan, keduanya di tangkap dirumahnya dengan barang bukti yang siap untuk diedarkan namun keduanya tidak punya ijin edar.

Dikonfirmasi terkait darimana keduanya mendapatkan Tramadol HCI tersebut Adhar belum bisa memastikan.

“Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah Di Desa Pandan Indah Dan Desa Barabali Diatensi Polres Loteng

Dia melanjutkan, perkara ini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan ini juga menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu,” pungkasnya. (Red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Puluhan Ribu BBL Yang Hendak Keluar NTB Berhasil Digagalkan Polda NTB

Hukrim

Miliki Delapan Paket Sabu, YU Asal Pujut Terciduk Tim Cobra Polres Loteng

Hukrim

Empat Terduga Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu di Dasan Agung Terciduk Polisi

Hukrim

Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polsek Praya Sita Puluhan Liter Miras

Hukrim

Pria Paruh Baya 50 Tahun Terciduk Polisi Edarkan Sabu di Pratim

Hukrim

Perempuan Sponsor PMI di NTB Ditetapkan Tersangka TPPO

Hukrim

Permintaan Ahli Unud Bali, ASD Sebut Hanya Ulur Waktu Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Hukrim

Operasi Pekat Rinjani 2023 Selama 14 Hari di Gelar Polres Loteng berikut Rilis Capaiannya