Lombok Tengah, TRANEWS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang Paripurna diakhir masih kerjanya.
Sidang Paripurna itu di hadiri oleh Bupati Kabupaten Lombok Tengah, L.Pathul Bahri, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid, Sekwan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, OPD Lingkup Kabupaten Lombok, di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, (10/06).
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid mengatakan, mengawali penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini, salah satu wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD di bidang pembentukan peraturan daerah adalah diwujudkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan Perda bersama kepala daerah; pembahasan bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan mengajukan usul rancangan perda.
Sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pembentukan perda tersebut, Komisi IV sebagai bagian dari alat kelengkapan Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah mengajukan usul 2 (dua) rancangan Perda yang telah tertuang dalam program pembentukan perda (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023 yaitu:
1. Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan;
2. Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kedua Ranperda tersebut di atas, telah melalui beberapa tahapan pembahasan seperti pembahasan di internal Komisi IV selaku pengusul, konsultasi publik dengan mengundang seluruh stake holder terkait, proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan terakhir kedua Ranperda tersebut telah disetujui dalam rapat Paripurna Dprd kabupaten Lombok Tengah untuk ditetapkan menjadi ranperda usul Dprd Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya M.Tauhid menyampaikan, sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib Dprd Kabupaten Lombok Tengah, pada hari ini kami diberikan kesempatan di forum yang terhormat ini untuk memberikan penjelasan atas substansi dari kedua Ranperda tersebut, yang dapat kami sampaikan secara berurutan sebagai berikut
1. Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan; tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. faktor pemicu seperti ekonomi, sosial, budaya serta iingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi. perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah sebagai pengayom bagi warganya dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan. Kondisi ini akan memperkuat bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan dengan tetap menjaga peran dan kodratnya sebagai seorang perempuan untuk berperan dalam mendidik dan mendukung kesejahteraan dan kebahagiaan keluarganya. Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama baik itu orang tua, keluarga, masyarakat dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain. Pelayanan masyarakat merupakan garda terdepan pada
saat terjadi potensi kekerasan terhadap anak. Mekanisme upaya pencegahan kekerasan dan pelindungan anak korban kekerasan melibatkan multi sektor yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. Upaya dimaksud dilakukan dengan arah memberikan rehabilitasi sosial bagi anak korban kekerasan, menyatukan kembali anak korban kekerasan dengan keluarga danl atau iingkungan, dan meningkatkan keberdayaan anak korban kekerasan.
Lebih jauh Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan pemberian upaya pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak korban kekerasan di kabupaten lombok tengah, maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Bagaimanapun juga, kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, telah menimbulkan dampak luar biasa kepada korban. dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti anak dan penyandang disabilitas.
“Adapun arah pengaturan Ranperda perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan adalah sebagai berikut:
1. mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak;
2. memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender;
3. memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
4. memulihkan kondisi fisik, psikis dan ekonomi perempuan dan anak korban kekerasan;
5. kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang terjadi di ranah domestik dan/ atau publik; dan
6. menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, “papar Tauhid.
Sedangkan materi muatan yang harus diatur dalam peraturan daerah tentang pencegahan pernikahan anak terdiri dari:
1. ketentuan umum;
2. asas dan tujuan;
3. perlindungan perempuan;
4. perlindungan anak;
5. tanggung jawab pemerintah daerah;
6. koordinasi dan kerjasama;
7. peran serta masyarakat;
8. pengawasan;
6. pembiayaan ; dan
10. ketentuan peralihan
2. Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
sejalan dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, semakin nyata adanya perubahan paradigm dalam memandang kecacatan/disabilitas dari pendekatan medical (kesehatan) dan charity (belas kasihan) yang cenderung hanya diperlakukan sebagai obyek layanan (sebagaimana stereotype terhadap penyandang disabilitas), menjadi model pendekatan pemenuhan hak asasi dan melibatkan mereka sebagai subyek yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi sampai pada tahap mengevaluasi kebijakan dan program serta regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan para penyandang disabilitas.
Komisi IV bersama pemerintah kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari negara Republik Indonesia, berkomitmen untuk melaksanakan amanat dari Pancasila dan undang- undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1645 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Lombok Tengah, termasuk tentunya para penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang aplikasinya tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (Opd).
pemerintah kabupaten Lombok Tengah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas melalui rancangan peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah tentang perlindungan dan pemernuhan hak penyandang disabilitas yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum untuk menjamin terselenggaranya partisipasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang meliputi aspek kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keagamaan, pendataan, wirausaha, politik dan hukum, olahraga, seni dan budaya, pelayanan sosial, pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi serta fasilitas publik.
Hal penting lainnya yang ingin kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa rancangan Perda ini juga merupakan implementasi hasil rapat dengar pendapat umum/hearing public para penyandang disabilitas bersama komisi iv dimana disepakati bahwa Komisi IV Dprd kabupaten Lombok Tengah akan menginisiasi pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi paying hukum bagi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di wilayah kabupaten Lombok Tengah. berbagai saran dan masukan telah kami terima dari perwakilan penyandang disabilitas baik pada saat pelaksanan hearing maupun saat konsultasi publik.
adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan daerah, diantaranya yaitu:
1. prinsip dan tujuan;
2. ragam penyandang disabilitas;
3. hak penyandang disabilitas;
4. pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
5. kewajiban dan tanggung jawab penyandang disabilitas;
6. pencegahan;
7. pengarusutamaan penyandang disabilitas;
8. kelembagaan;
6. koordinasi;
10. partisipasi;
11. perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi;
12. penghargaan; dan
13. pendanaan
Demikianlah beberapa pokok pikiran dan penjelasan yang dapat kami sampaikan terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah. kami menyadari sepenuhnya bahwa rancangan perda ini tentu masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran masukan berupa kritik yang membangun sangat kami harapkan, tutup Tauhid. (red TN).