Home / Hukrim

Kamis, 1 Februari 2024 - 18:46 WIB

Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakumdu Polres Lotara Limpahkan Berkas Tipilu ke Kejari Mataram

Lombok Utara, TRANEWS. Penyidik sentra gakkumdu Polres Lombok Utara limpahkan tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) tindak pidana Pemilu (TIPILU) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis 01/02/2023.

Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Lombok Utara saat pelimpahan didampingi oleh Staf P2PS Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki, SH mengatakan Tersangka inisial F alamat Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Sinergitas, Polres Loteng Bersama Kodim/ 1620 dan Satpol - PP Laksanakan Patroli KRYD

Terrsangka tertangkap tangan saat sedang memberikan sebuah warles kepada warga saat kampanye Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Barat – Lombok Utara salah satu Partai peserta Pemilu 2024 di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada pada Minggu tanggal 24 Desember 2023.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Asal Desa Murbaya Diamankan Polsek Pringgarata

Tersangka dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf J Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Antisipasi Masuknya PMK, Tim Gabungan Lakukan Penyekatan Hewan Ternak Di Pelabuhan Poto Tano

Hukrim

Jaringan Gelap Narkoba Lintas Provinsi Dengan Bruto 1, 02 Kg Berhasil Diungkap Polres Loteng

Hukrim

Polres Loteng Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Inisial T

Hukrim

“R’ Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Tuan Guru Bagu Via Medsos Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Tiga Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Hukrim

Edarkan Narkotika di KLU, Lima Pelaku Dibekuk Satuan Res Narkoba Polres Lombok Utara

Hukrim

TPPO Adalah Jaringan Mafia, Mereka Tidak Bekerja sendiri

Hukrim

Viral!! Beredar Penculikan Anak via medsos, Berikut Penjelasan Kapolsek Prabarda