Home / Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 - 06:39 WIB

Diduga Pungli, Penjabat Kades Prako Dilaporkan ke Polda NTB

Lombok Tengah, Tranews.net. Dugaan Pungli isbat nikah di Desa Prako Kecamatan Janapria akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum.

Kasus yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Prako,H.Satar tersebut resmi dilaporkan ke Polda NTB  dengan nomor TBLP/56/I/2023/ Ditreskimsus dilaporkan Selasa (24/01/2023) oleh sejumlah warga Prako.

Tokoh pemuda Prako, Doyan Sastra Satria menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam persoalan ini. Apapun resikonya, para pihak yang terlibat dalam kasus ini harus di seret ke persidangan.

Ia menjelaskan, semua bukti terkait Pungli isbat nikah sudah diserahkan ke Polda NTB, baik berupa dokumen maupun elektronik.

” Kami percaya rekan-rekan di Polda akan profesional dalam menangani kasus ini. Dan mudah mudahan para saksi bisa segera di panggil,” harapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kasus ini masih menuai kontroversi di masyarakat.

Sebagian  warga  belum memahami secara utuh persoalan yang sebenarnya. Ada sebagian warga yang justeru medukung praktek pungli tersebut bahkan menganggap penjelasan Pengadilan Agama (PA) Praya yang mengatakan bahwa isbat nikah merupakan program gratis, merupakan pernyataan keliru. Bahkan salah seorang warga di media sosial  atas nama Munawir Gazali mengatakan hal itu merupakan  berpikirlah picik.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Karena menurutnya, di era saat ini tidak ada satupun program pemerintah yang gratis. Bahkan secara terang terangan ia mengaku  mendukung Pungli yang dilaukan Penjabat Kades Prako. Pernyataan Munawir tersebut kemudian  semakin memperkeruh keadaan.

Terkait hal itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Praya Dra. Hj. Noor Aini  menegaskan bahwa program isbar nikah tidak di pungut biaya.

Ia menjelaskan, isbat nikah merupakan program Prodeo. Yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama yang dilaukan  secara Cuma-Cuma atau gratis. Dengan kata lain, orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.

Sementara itu Kepala Desa Prako, H.Satar saat ingin dikonfirmasi tidak berada di kantor. Beberapa staf yang mengaku tidak tahu kemana kades mereka.

Semetara Camat Janapria, Samsun Rijal mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Namun pihaknya  berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik baik tanpa harus melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Bantu Pembangunan Fasilitas Pendidikan Senilai Rp 352 Juta untuk STIT Palapa Nusantara di Lombok Timur

Para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Prako ternyata tutup mata dengan kasus tersebut. Bukannya menentang tindakan pungli tersebut,  mereka justeru ramai-ramai pasang badan  membela kepala desa.

Di salah satu media massa, delapan dari sepuluh Kadus dan sejumlah tokoh  menyatakan sikap mendukung kepemimpinan H.Satar. Bahkan  menganggap pungli isbat nikah sama sekali tidak benar. Padahal, pungli isbat nikah telah diakui sendiri oleh Penjabat Kepala Desa Prako, H.Satar.

Dalam wawancara via handphone beberapa hari lalu, H.Satar mengakui adanya pungutan untuk konsumsi pejabat PA. Dalam wawancara tersebut, matan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Janapria tersebut juga mengakui jika tindakannya tersebut menyalahi aturan.

Untuk menggali lebih jauh seputar program isbat nihak tersebut, wartawan  mendatangi salah seorang kepala dusun di Desa Prako.

Kepala dusun inisial A yang dimintai keterangan, membenarkan adanya pungutan. Yang mana menurutnya, pungutan tersebut atas kesepakatan para kepala dusun dan pemerintah desa setempat. ” Memang itu hasil musyawarah kita,” pungkasnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Ayah Bejat Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Lahiran Dikerangkeng Polisi

Hukrim

Ingat !! ‎Operasi Patuh Rinjani 2025 Sasar Tujuh Prioritas Pelanggaran Lalin Diloteng

Hukrim

Berikut Hasil Autopsi Resmi Korban KDRT Berujung Maut di Praya

Hukrim

Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwati di Loteng Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah

Hukrim

‎Polres Loteng Tindak Ratusan Pelanggar Lalin dalam Sepekan Operasi Patuh ‎

Hukrim

‎Pengecekan SPPBE, Polres Loteng Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Hukrim

Polsek Mandalika Tangkap Terduga Pelaku Curas

Hukrim

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April – Juni Digelar Polres Loteng