Lombok Tengah, TRANEWS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang Paripurna di akhir masa kerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, pada (2 – 05).
Agenda sidang Paripurna itu, ” penutupan masa sidang ke-2 dan pembukaan masa sidang ke-3 Tahun sidang 2023 -2024, penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2023, penyerahan rekomendasi DPRD terdapat LKPJ
Tahun Anggoro 2023 terhadap kepala daerah,
Dan Halal Bihalal,”.
Hadir dalam sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid, Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, DR Nursiah, Sekwan DPRD, Suhadi Kana, S.Sos.MH. Forkopimda lingkup Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid menyampaikan, saat ini kita telah berada di hari ke-21 pada Bulan Syawal 1445 Hijriah, bulan yang penuh keistimewaan, yang pada hakikatnya Bulan Syawal merupakan bulan kembalinya umat Islam kepada fitrahnya, sebab pada Bulan Syawal ini, umat Islam diampuni dosanya setelah melakukan ibadah puasa Ramadhan Sebulan penuh, terangnya.
Lanjut politisi partai Gerindra itu, Bulan Syawal merupakan lambang kemenangan bagi umat islam setelah menang melawan hawa nafsu dan amarah, keutamaan lainnya adalah dapat dirasakan melalui jalinan silaturrahmi dengan keluarga, para tetangga, maupun teman dan kerabat lainnya, dengan begitu, Syawal menjadi bulan penuh Berkah, Rahmat, dan Ampunan Allah Swt.
untuk itu, melalui momentum yang baik ini, izinkan kami atas nama pimpinan dan segenap Anggota Dprd Kabuapten Lombok Tengah menyampaikn ucapan minal aidin walfaizin mohon maaf lahir dan batin kepada bapak/ibu hadirin yang kami hormati, semoga kesalahan dan kehilafan selama kita menjalankan kegiatan bersama, dapat dimaafkan dengan ikhlas hati.
Selanjutnya melalui momentum yang baik ini pula, izinkan kami Pimpinan Dprd Kabaupaten Lombok Tengah mengajak kita semua yang hadir pada hari ini, untuk kita sama-sama mengikuti acara halal bihalal yang akan dilaksanakan nanti setelah Rapat Paripurna Dprd hari ini ditutup. bersamaan dengan itu, kami mohon kesedian Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah beserta bapak/ibu tamu undangan yang kami hormati, untuk bersedia mengikuti acara halal bihalal tersebut.
Lebih jauh Tauhid meyampaikan, ” menindaklanjuti ketentuan Pasal 168 Ayat (1), sampai dengan Ayat (4) peraturan Dprd Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib Fprd Kabupaten Lombok Tengah yang menegaskan bahwa, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat Paripurna Dprd, dan di bahas secara internal oleh Dprd melalui pembahasan di tingkat Komisi dan Gabungan Komisi Dprd. selanjutnya hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dprd untuk mendapatkan persetujuan Dprd, yang dituangkan dalam keputusan Dprd paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ di terima, sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan berdasarkan hasil rapat Komisi dan rapat Gabungan Komisi Dprd Kabupaten Lombok Tengah, terhadap pembahasan LKPJ kepala daerah Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan dari tanggal 18 sampai tanggal 25 April 2024 yang lalu, pada Rapat Paripurna Dprd hari ini, kita akan dengarkan bersama penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan LKPJ kepala daerah Tahun Anggaran 2023, yang nantinya disampaikan oleh Ahmad Rifai dari Fraksi PKS.
Dewan Tiga periode dari Partai Gerindra itu mengatakan, dengan telah disetujuinya rancangan rekomendasi tersebut menjadi rekomendasi Dprd Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ kepala daerah Tahun Anggaran 2023, maka selesailah tugas Gabungan Komisi Dprd Kabupaten Lombok Tengah, dalam membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (Lkpj) kepala daerah Tahun Anggaran 2023. selanjutnya, izinkan saya membubarkan Gabungan Komisi dengan ucapan terima kasih atas kinerjanya dalam menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, semoga apa yang telah dikerjakan tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah Swt. dan menjadi berkah bagi masyarakat Lombok Tengah yang sama-sama kita cintai.
Sesuai ketentuan peraturan Dprd Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib Dprd Kabupaten Lombok Tengah, pada hari ini, selasa tanggal 30 april 2024, masa persidangan ke Dua tahun sidang 2023-2024 akan berakhir dan selanjutnya akan memasuki masa persidangan ke Tiga Tahun Sidang 2023-2024. untuk itu, izinkan kami menutup masa persidangan ke Dua tahun sidang 2023-2024 ini, dengan ucapan ‘’ Alhamdulillahirrobbilalamin “ semoga apa yang telah kita laksanakan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024 ini, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, dan bernilai ibadah di sisi Sllah Swt,
Selanjutnya izinkan kami membuka masa persidangan ke Tiga Tahun Sidang 2023-2024, dengan bersama-sama melafazkan kalimat Basmalah “Bismillahirrahmanirrahim“ dengan harapan semoga keseluruhan kegiatan Dprd Kabupaten Lombok Tengah yang telah dan akan ditetapkan pada masa persidangan ke Tiga, dapat berjalan sesuai harapan kita bersama, dan diridoi oleh Allah Swt. Tutup Tauhid. (red.TN).