Home / Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:58 WIB

Di Duga Lakukan Penipuan, dan atau Penggelapan, Oknum DC “Yambi” Wartawan Di Laporkan Seorang Pengacara

Lombok Tengah, Tranews.Net. Oknum wartawan yang sekaligus merangkap jadi debt collector (DC) dilaporkan ke Mapolres Lombok Tengah (Loteng) NTB, di duga melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Korban, yang juga seorang pengacara muda di Lombok Tengah, Apriadi Abdi Negara, kamis 15/12/2022 dalam rilis resminya menyampaikan, pihaknya melaporkan kasus tersebut pada tanggal 6/12/2022 lalu ke Mapolres setempat.

Abdi, sapaan akrab pengacara ini menuturkan, oknum wartawan yang dilaporkanya itu berinisial S dan menurut pengakuannya, selain wartawan dia juga sebagai bebt collector, bergerak di bidang penarikan sepeda motor di Loteng.

“Atas perbuatan dugaan penipuan dan penggelapannya, sudah saya laporkan Ke Reskrim Polres Lombok Tengah,”kata Abdi.

Baca Juga :  AKBP Yasmara Harahap Kunjungi Korban Penembakan di Desa Belo KSB

Adapun kronologi kejadian dugaan penipuan itu berawal ketika Abdi menitipkan uang kepada pelapor untuk melakukan pelunasan Unit Sepeda Motor. Dan terkait sistem pembayaran pelunasan sepeda motor tersebut, dilakukan bertahap yakni tanggal 21 Oktober 2022 melalui pesan whatshap sekitar jam 9 pagi, meminta kepada dirinya untuk di transfer uang sejumlah Rp.9.000.500 (sembilan juta lima ratus rupiah) sebagai bukti pengajuan pelunasan.

“Dan pada tanggal 27 Oktober 2022, pada jam 10.54 pagi, saya mengirimkan uang melalui rekening ponaan saya sejumlah Rp.8.000.500. (delapan juta lima ratus rupiah), sebagai sisa pelunasan ke nomor rekening milik terlapor.

Setelah Sebulan menerima uang, terlapor berbelat belit, mengaku BPKB masih proses. Dan pada akhirnya, modus pelaku diketahui. Uang yang telah ditransfer, ternyata dipergunakan untuk dirinya sendiri dan mengambil seluruhnya, termasuk uang jasanya terlapor.

Baca Juga :  Dikirim Lewat Ekspedisi, Ratusan Dus Miras Kemasan Berhasil Disita Polisi

“Sehingga ini dasar saya melapor dugaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,”jelas Abdi.

Sampai saat ini lanjut Abdi, oknum wartawan yang sekaligus debt collector tersebut, tidak bisa dihubungi. Menurut beberapa informasi dari teman-teman, banyak korban lain oleh inisial S ini.

“Sehingga saya dalam waktu dekat, membuka ruang untuk pengaduan terbuka pada para korban lainnya, untuk segera melapor pelaku agar segera di tangkap dan di sita harta bendanya sebagai pengganti,”pungkas Abdi. (Red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Loteng

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Polisi

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim

Diduga Pungli, Penjabat Kades Prako Dilaporkan ke Polda NTB

Hukrim

Satu Terduga Jambret di Lelong Berhasil Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Loteng

Hukrim

Polsek Mandalika Tangkap Terduga Pelaku Curas

Hukrim

Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Asal Desa Murbaya Diamankan Polsek Pringgarata