Home / Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:58 WIB

Di Duga Lakukan Penipuan, dan atau Penggelapan, Oknum DC “Yambi” Wartawan Di Laporkan Seorang Pengacara

Lombok Tengah, Tranews.Net. Oknum wartawan yang sekaligus merangkap jadi debt collector (DC) dilaporkan ke Mapolres Lombok Tengah (Loteng) NTB, di duga melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Korban, yang juga seorang pengacara muda di Lombok Tengah, Apriadi Abdi Negara, kamis 15/12/2022 dalam rilis resminya menyampaikan, pihaknya melaporkan kasus tersebut pada tanggal 6/12/2022 lalu ke Mapolres setempat.

Abdi, sapaan akrab pengacara ini menuturkan, oknum wartawan yang dilaporkanya itu berinisial S dan menurut pengakuannya, selain wartawan dia juga sebagai bebt collector, bergerak di bidang penarikan sepeda motor di Loteng.

“Atas perbuatan dugaan penipuan dan penggelapannya, sudah saya laporkan Ke Reskrim Polres Lombok Tengah,”kata Abdi.

Baca Juga :  Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Adapun kronologi kejadian dugaan penipuan itu berawal ketika Abdi menitipkan uang kepada pelapor untuk melakukan pelunasan Unit Sepeda Motor. Dan terkait sistem pembayaran pelunasan sepeda motor tersebut, dilakukan bertahap yakni tanggal 21 Oktober 2022 melalui pesan whatshap sekitar jam 9 pagi, meminta kepada dirinya untuk di transfer uang sejumlah Rp.9.000.500 (sembilan juta lima ratus rupiah) sebagai bukti pengajuan pelunasan.

“Dan pada tanggal 27 Oktober 2022, pada jam 10.54 pagi, saya mengirimkan uang melalui rekening ponaan saya sejumlah Rp.8.000.500. (delapan juta lima ratus rupiah), sebagai sisa pelunasan ke nomor rekening milik terlapor.

Setelah Sebulan menerima uang, terlapor berbelat belit, mengaku BPKB masih proses. Dan pada akhirnya, modus pelaku diketahui. Uang yang telah ditransfer, ternyata dipergunakan untuk dirinya sendiri dan mengambil seluruhnya, termasuk uang jasanya terlapor.

Baca Juga :  Jawab Keresahan Masyarakat, Tiga Pilar Konsolidasi Bersama Steikhoulder di Wilayah Hukum Polsek Sandubaya

“Sehingga ini dasar saya melapor dugaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,”jelas Abdi.

Sampai saat ini lanjut Abdi, oknum wartawan yang sekaligus debt collector tersebut, tidak bisa dihubungi. Menurut beberapa informasi dari teman-teman, banyak korban lain oleh inisial S ini.

“Sehingga saya dalam waktu dekat, membuka ruang untuk pengaduan terbuka pada para korban lainnya, untuk segera melapor pelaku agar segera di tangkap dan di sita harta bendanya sebagai pengganti,”pungkas Abdi. (Red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perempuan Sponsor PMI di NTB Ditetapkan Tersangka TPPO

Hukrim

Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap BEA dan BG, 14 Tahun Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Bayi Berjenis Kelamin Laki Ditemukan di Desa Sepakek

Hukrim

Tiga Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Hukrim

Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur, Pria Asal Lotim DitangkapĀ 

Hukrim

Peredaran Sabu Di Pujut Terungkap 34,79 Gram Sabu dan Empat Terduga Pelaku Dibekuk PolisiĀ 

Hukrim

Lima Orang Copet Berhasil di Tangkap Saat Beraksi di Pelepasan CJH di Praya

Hukrim

Polres Loteng Evakuasi Jasad Korban Tenggelam di Pantai Semeti Praya Barat