Lombok Tengah, TRANEWS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda, “pengumuman usulan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah periode 2021 – 2025 dan pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati kabupaten Lombok Tengah terpilih periode 2025 – 2030, “.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu di buka langsung ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Ramdan, S.Ag yang didampingi lengkap wakil ketua DPRD, Sekwan DPRD Kabupaten Lombok, Suhadi Kana, S.Sos, MH. Di ruang sidang utama paripurna di Jontlak Praya Tengah, (15/1).
Sidang Paripurna itu juga langsung dihadiri Bupati dan Wakil Kabupaten Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri dan H. Nursiah, Forkopimda lingkup Kabupaten Lombok Tengah berlangsung penuh semangat.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Ramdan menyampaikan, “berdasarkan pengumuman Nomer 100.1.4 / 24 TAHUN 2025 tentang hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak nasional Tahun 2024 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (3) undang undang Nomer 8 2015 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 tahun 2014 tentang pelantikan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rapat Paripurna ini dan mengumumkan hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020”, terangnya.
Sementara itu Sekwan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos. MH, mengatakan pelantikan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lombok Tengah itu akan di laksanakan 10 Februari 2025.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan berkas yang kemudian acara ramah tamah di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah. (TN -Win)