Lombok Tengah, TRANEWS. Menjamurnya retail modern di Lombok Tengah menjadi perhatian serius anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua Komisi II DPRD Loteng, HL Kelan memaparkan jika retail modern sudah meresahkan warga, terutama para pelaku UMKM yang usahanya mulai tergerus dengan menjamurnya retail modern ini.
Terlebih, aturan yang sebelumnya di buat oleh DPRD Loteng melalui Perda usulan di tahun-tahun sebelumnya seakan tidak ada gunanya. Pasalnya, aturan yang menyatakan bahwa retail modern boleh di bangun satu per 10 ribu jiwa tidak diindahkan sama sekali.
“Ini yang menjadi permasalahan kita sebenarnya, makanya kami agak malas sebenarnya membahas Perda ini lagi,” keluhnya di hadapan beberapa awak media yang mewawancarai si ruangannya, Senin (15/1).
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena untuk menghentikan ataupun menutup retail modern ini tidak semudah membalik telapak tangan.
“Kita terkendala aturan karena retail modern itu langsung berafiliasi dengan pusat,” bebernya.
Hanya saja, dia mengatakan salah satu alternatif yang akan diambil oleh pihaknya adalah mengupayakan akan adanya bantuan penambahan modal kepada UMKM agar bisa mengimbangi pesatnya retail modern yang ada saat ini.
Sebab selama ini, aturan hanya membolehkan bantuan UMKM itu hanya melalui pengadaan barang berupa gerobak ataupun barang lainnya yang tidak langsung menyentuh kebutuhan pokok modal bagi para pengusaha.
“Itu yang kemudian kami akan upayakan melalui pembahasan Perda usulan nanti,” jelasnya.
Lebih jauh politisi Golkar ini mengatakan, jika modal berupa uang yang dibutuhkan oleh pengusaha bisa diberikan, maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa Retail modern harus menyerap produk masyarakat itu.
Hal itu dilakukan karena aturan itu belum dilaksanakan secara penuh oleh para pelaku usaha besar seperti Alfamart dan Indomaret meskipun aturan itu sebenarnya sudah ada.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan tapi kan tidak dilaksanakan, nah kita ingin agar ada aturan yang bisa memberikan sanksi kepada retail modern kalau menolak produk masyarakat kita nanti,” tegasnya.
Kelan menambahkan, pihaknya juga ingin agar Pemda bisa lebih tegas lagi dalam menegakkan aturan yang sudah tertuang dalam bentuk Perda nantinya agar uang rakyat yang digunakan untuk membahas pembuatan aturan itu tidak menjadi sia-sia belaka.
“Dana untuk membahas pembuatan Perda ataupun perubahan itu lumayan besar, jadi jangan sampai lah nanti itu sia-sia kalau kemudian tidak dijalankan. Begitu ya,” tutupnya. (red.TN).