Home / Hukrim

Senin, 8 Mei 2023 - 18:53 WIB

Dalang Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang Dalam Persidangan

Mataram, Tranews.net. Dalam sidang perdata Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri (Mataram), tergugat H. Sukismoyo mengakui telah menerima dana transfer dari penggugat Hamzaeni di bulan Agustus 2022 lalu sebesar Rp. 190 juta untuk pembangunan Bale Adat Sasak.

Tergugat H. Sukismoyo yang di duga kuat sebagai dalang pelaku perusakan dan penjarahan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak, Lombok Timur, saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Wahyudin Igo, SH  tidak menampik bahwa dirinya telah menerima dana transfer sebanyak Dua kali dari penggugat Hamzaeni masing-masing Rp. 170 juta dan Rp  20 juta.

“Apakah saudara tergugat telah menerima uang transferan dari penggugat? Berapa kali?,” tanya Wahyudin Igo, hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan perdata kepada H. Sukismoyo, Senin (8/5).

Pada sidang tersebut, Hakim Wahyudin Igo pun sempat menegur tergugat H. Sukismoyo yang menjelaskan di luar pokok perkara. Bagi hakim, penjelasan yang disampaikan tergugat terkait pembangunan Bale Adat Sasak yang menganggap Sainah telah dilaporkan ke Polres Lotim, bukan ranah hakim untuk mendengarkannya. Tetapi, kasus itu merupakan pokok perkara lain antara tergugat dengan penyidik Polres Lotim.

Baca Juga :  Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Menjawab pertanyaan hakim Wahyudin Igo, SH,  Sukismoyo yang hadir pada sidang tersebut mengakui telah menerima uang transferan Dua kali dari rekening Hamzaeni. Namun, dia tetap menolak yang tersebut bagian dari pembangunan Bale Adat Sasak yang telah dihancurkannya.

“Saya sangat sulit mendapatkan uang dari Hamzaeni untuk melanjutkan pembangunan Bale Adat Sasak di Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak. Rp. 10 juta saya minta sangat sulit dikeluarkannya” jelas Sukismoyo dihadapan majelis hakim.

Dikatakan Sukismoyo bahwa uang yang diterimanya itu merupakan milik Sainah yang dikirimkan melalui rekening milik Hamzaeni ke rekening miliknya.

Walau demikian, Sukismoyo tetap tak mau mengakui jika uang yang telah diterimanya itu bukan atas permintaan dirinya melainkan dikirim oleh penggugat.

“Saya buat kolom Bale Adat itu saja sudah menghabiskan anggaran Rp. 1,2 miliar lebih menggunakan anggaran sendiri,” ujarnya.

Dalam sidang yang menghadirkan Dua orang saksi yakni Sudarmanto dan Jar dari Lombok Timur oleh majelis hakim untuk mendapatkan kejelasan terkait dana pembangunan  dan aksi perusakan Bale Adat oleh Sukismoyo, cs.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Akun Facebook Palsu Sebar Konten Pornografi Tertangkap Polisi

Pengakuan tergugat H. Sukismoyo yang mengakui telah menerima uang transferan dari tergugat Hamzaeni dalam persidangan, sekaligus membantah pengakuannya sendiri yang tidak pernah menerim dana apapun dari pembangunan Bale Adat Sasak dari Sainah dan Hamzaeni.

“Sukismoyo telah melakukan pembohongan publik. Awalnya dia tidak mengaku menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale Adat Sasak itu. Faktanya, uang yang dia (Sukismoyo, Red) terima malah diakuinya didalam persidangan,” ujar Hamzaeni penggugat.

Dana transfer yang diterima tergugat Sukismoyo sebesar Rp. 190 juta merupakan bagian dari Rp. 3,6 miliar pembangunan Bale Adat Sasak di Keruak. Jika Sukismoyo mengaku tidak pernah menerima dana untuk pembangunan Bale Adat itu, suatu kebohongan.

Dalam sidang perkara GS perdata di PN Mataram, majelis hakim Wahyudin Igo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tergugat H. Sukismoyo. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jelang Nataru, Tim Cobra Polres Loteng Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Pujut

Hukrim

Kejaksaan Negeri Loteng Selamatkan Kerugian Keuangan Desa Bunkate Sebesar RP. 175.206.982

Hukrim

Awal 2023 Penjual Sabu di Mataram Tertangkap Tim Sat Resnarkoba

Hukrim

Satu Terduga Jambret di Lelong Berhasil Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Loteng

Hukrim

4 Tersangka dan BB Kasus Tipikor Marching Band dan Poltekes Kemenkes Mataram Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Hukrim

Polair : Stop!! Para Nelayan Gunakan Bom Ikan Saat Melaut

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Perampokan Indomart di Baypas Tanaq Awu

Hukrim

Diduga Gelapkan Mobil, Adik Mantan Dubes Turki Dipolisikan