Home / Politik

Senin, 10 Juni 2024 - 20:56 WIB

Bupati Pathul : WTP Ke -12 Kalinya Telah Kita Raih Dan Trimkasih Atas Kerjasamanya

Lombok Tengah, TRANEWS. Bupati kabupaten Lombok Tengah, Pathul Bahri menghadiri langsung sidang Paripurna yang di gelar Sekwan DPRD Kabupaten Lombok yang di buka langsung Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, (10-06).

Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Pathul Bahri mengatakan, sebelum menyampaikan penjelasan atas Ranperda sebagaimana yang telah diagendakan dalam rapat Paripurna ini, lebih dahulu kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada saudara pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, wabil khusus kepada ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah memberikan atensi luar biasa atas usul pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk Tahun 2025.

Program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 yang telah disetujui tadi merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, dimana setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda, dalam tahapan pembahasannya oleh pemerintah daerah dan DPRD, disamping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas, dengan demikian rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.

Lebih jauh Bupati Pathul menyampaikan, sesuai agenda utama Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Lombok Tengah hari ini, kami atas nama pemerintah Kabupaten lombok Tengah akan menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah masing-masing tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd Kabupaten LombokTengah tahun anggaran 2023;14 (empat belas) rancangan peraturan daerah tentang pembentukan:1) Desa Benue Kecamatan Batukliang;2) Desa Tojong-Ojong Kecamatan Batukliang;3) Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang;4) Desa Peseng Kecamatan Kopang;5) Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat;6) Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat;7) Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat;8) Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat;9) Desa Dahe Kecamatan Praya Timur;10) Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur;11) Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur;12) Desa Semudane Kecamatan Praya Timur;13) Desa Awang Kecamatan Pujut. 14) Desa Nandus Kecamatan Pujut.

Yang pertama kami akan menyampaikan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2023; pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd adalah Laporan Keuangan. “Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023 yang telah di susun dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Bpk-RI) kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya”, terangya.

Capaian tersebut tentunya merupakan hasil kerja kita bersama. Untuk itu dalam kesempatan ini tak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dprd yang telah menjalankan fungsinya dengan baik terutama dalam hal budgeting dan pengawasan serta kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang telah bekerja keras dengan penuh tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pada masing-masing perangkat daerah sebagai entitas akuntansi. capaian tersebut tentunya tidak terlepas pula dari dukungan seluruh   elemen masyarakat Lombok Tengah. Kita berharap agar laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang.

Baca Juga :  Kapolres Loteng Hadiri Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Lombok Tengah

Selanjutnya, saya akan menyampaikan secara garis besar penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2023 yang menyajikan 7 (tujuh) jenis laporan, yaitu:1. Laporan realisasi anggaran laporan realisasi anggaran yang tersaji dalam Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd Tahun anggaran 2023, meliputi:  Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2023 pendapatan daerah Kabupaten Lombok Tengah dianggarkan sebesar Rp.2.379.733.150.308,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu tiga ratus delapan rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.2.278.299.769.297,99 (dua triliun dua ratus tujuh puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan rupiah) atau sebesar 95,74% dengan capaian realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 74,65%, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar 99,58% serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan capaian sebesar 99,97%.

B. Belanja Daerah

Pada tahun anggaran 2023 belanja daerah kabupaten Lombok Tengah dianggarkan sebesar Rp.2.401.692.492.280,00 (dua triliun empat ratus satu milyar enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.2.261.190.989.048,23 (dua triliun dua ratus enam puluh satu milyar seratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat puluh delapan koma dua puluh tiga rupiah) atau sebesar 94,15% dengan realisasi masing- masing kelompok belanja daerah, meliputi belanja operasi sebesar 94,47%, belanja modal sebesar 96,34% belanja tak terduga sebesar 75,34%, dan belanja transfer sebesar 96,34%.

C. Pembiayaan Daerah

pembiayaan daerah merupakan bagian dari Apbd yang salah satu fungsinya untuk menutupi defisit anggaran, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah serta selisihnya yang merupakan pembiayaan netto. pada Tahun Anggaran 2023, pembiayaan netto Kabupaten Lombok Tengah dianggarkan sebesar Rp.21.959.341.972,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 21.975.866.993,73 (dua puluh satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma tujuh puluh tiga rupiah) atau sebesar 100,08%.

selanjutnya dari selisih antara pendapatan  dan  belanja  daerah  serta pembiayaan netto tersebut, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp.39.084.647.243,49 (tiga puluh sembilan milyar delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tiga koma empat puluh sembilan rupiah).

2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam laporan perubahan sal tahun 2023

terdapat sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang diperoleh dari nilai saldo anggaran lebih awal dikurangi dengan penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah dengan sisa lebih/kurang pembiayaan tahun berkenaan ditambah dengan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya.

3. neraca

neraca akhir per 31 desember 2023 meliputi :

A. aset dengan jumlah keseluruhan sebesar  rp.  4.090.349.274.582,89  (empat trilyun sembilan puluh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua koma delapan sembilan rupiah).

B. kewajiban pemerintah kabupaten lombok tengah rp.274.280.400.793,06 (dua ratus tujuh puluh empat milyar dua ratus delapan puluh juta empat ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma enam rupiah).

Baca Juga :  Dewan Loteng Setuju Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Lombok Tengah

C. ekuitas yang merupakan kekayaan bersih pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp.3.816.068.873.789,84 (tiga triliun delapan ratus enam belas milyar enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma delapan puluh empat rupiah).

D. kewajiban dan ekuitas yang merupakan jumlah dari kewajiban ditambah ekuitas sehingga bernilai sama dengan nilai total aset.

4. Laporan Operasional

dalam laporan operasional (lo) tahun 2023 terdapat surplus lo senilai Rp.63.601.908.636,26 (enam puluh tiga milyar enam ratus satu juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh enam koma dua enam rupiah) yang diperoleh dari nilai surplus dari kegiatan operasional ditambah dengan surplus dari kegiatan non operasional ditambah dengan nilai defisit dari pos luar biasa.

5. Laporan Arus Kas

berdasarkan laporan arus kas per 31 desember 2023 terdapat saldo akhir kas sebesar Rp.38.875.894.228,23 (tiga puluh delapan milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan koma dua tiga rupiah).

6. laporan perubahan ekuitas

laporan perubahan ekuitas merupakan laporan penghubung antara laporan operasional dengan neraca yang menunjukkan terjadinya perubahan ekuitas (kekayaan bersih) pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan sehingga diperoleh nilai ekuitas akhir tahun 2023 sebesar rp.3.816.068.873.789,84 (tiga triliun delapan ratus enam belas milyar enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma delapan puluh empat rupiah).

2. selanjutnya kami akan menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa sebagai berikut :

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri sehingga merupakan badan hukum. Dari dulu hingga saat ini, desa menjadi fokus perhatian dalam setiap pembahasan tentang sistem pemerintahan daerah maupun sistem pemerintahan nasional, karena desa merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pemerintahan daerah, dan nasional.

pembentukan atau pemekaran desa memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Desa yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan

masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. oleh karena itu, pembentukan atau pemekaran desa harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pimpinan dan segenap anggota Dprd serta hadirin undangan yang berbahagia; untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2021 pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk 14 desa persiapan tersebut melalui penetapan peraturan bupati.

bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.

Adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama 3 (tiga) tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa, sehingga pada hari ini kami dapat menyampaikan 14 Ranperda pembentukan desa untuk dibahas bersama dewan yang terhormat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama. tutup Bupati Pathul.(TN).

Share :

Baca Juga

Politik

Dua Rancangan Perda Usul DPRD Loteng

Politik

Pastikan Hak Penerima BLT BBM Tahap II Terpenuhi, Rachmat Hidayat Gelar Pemantauan di Kota Mataram

Politik

Kunjungan Ganjar Pranowo ke Lombok Ajang Perkuat Mesin Pemenangan Partai

Politik

Front Nelayan dan Masyarakat Pesisir Tanjung Luar Lombok Timur Deklarasi Dukung dan Siap Menangkan Ganjar – Mahfud

Peristiwa

Berikut Pokok Pokok Penting Kegiatan Dewan Loteng di 2023

Politik

Hasil Pleno Kecamatan se-Pulau Sumbawa 100%, Johan Rosihan Dipastikan Lolos ke Senayan

Politik

Megawati Lestari Dorong Perempuan jadi Agen Perubahan Diversifikasi untuk Ketahanan Pangan, Ini Pendekatannya!!

Politik

Optimalisasi Pengelolaan SDA, Ini Gagasan Cemerlang Tuan Guru Fatihin