Home / Peristiwa

Rabu, 3 April 2024 - 22:31 WIB

Bupati Pathul: Karna Tidak Prosedural Akan Lantik Kembali Pejabat Hasil Mutasi 22 Maret 2023

Lombok Tengah, tranews.net. Mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Tengah pada, 22 Maret 2024 lalu , di nilai melanggar
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang di ubah dengan UU nomor 10, Tahun 2016 oleh Mendagri itu menjadi polemik. Karena itu Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan kemudian dikembalikan ke posisi semula. “Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Meret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula” ujar Bupati Pathul, (3 – 04) di ruang kerjanya.

Namun demikian kata Bupati pejabat yang dilantik jangan khawatir sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah di minta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar. “Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu” ujar Bupati didampingi Sekda.

Baca Juga :  Pemakaman Almarhum Aiptu Mulya Samsul Hadi Dipimpin Langsung Wakapolres Loteng

Bupati menjelaskan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se Indonesia tanggal 29 Maret 2024.yang mengingatkan kepada seluruh Bupati walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024. Disisi lain Pemkab Lombok Tengah melantik tanggal 22. “Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut” ujarnya.

Setelah di cabut kata Bupati Pathul, kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024, solusinya Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagr yakni Soal paling lambat 7 hari sejak di cabut. “Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Aksi Anggota Kodim Loteng Meriahkan HUT IKAHI Ke-70

Bagiamana dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan? Bupati Pathul menegaskan formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin. “Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama” imbuhnya.

Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat. Pejabat yang sudah di lantik tetap diposisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semula, sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar” tutupnya. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dewan Lobar Berang, Minta Pinjaman PTAM Giri Menang Diusut

Peristiwa

LFPPDL Tolak SE Kementerian Kartu Siap Kerja Bebani CTKI

Peristiwa

Kapolda NTB Buka Secara Resmi Rapim Polda NTB TA 2024

Peristiwa

Simulasi Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilu 2024 Di Leneng Dalam Pengamanan Polres Loteng

Peristiwa

Etika Beragama Sudah Dilakukan, Kini Supli Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa

Ini Penyebab,!! Samara Lombok Didemo Warga

Peristiwa

Ini Pesan Wakapolda NTB Saat Tutup Diktuk Bintara Polri 2023

Peristiwa

Baksos TNI AD Koramil 1620-04/Prabar Disambut Positif Warga Desa Kateng