Lombok Tengah, TRANEWS. Tindakan tidak terpuji di duga dilakukan oknum petinggi ITDC, Indah Sari terhadap wartawan di Lombok, di sela kunjungan Menteri BUMN Erick Thorir di kawasan The Mandalika, Minggu 9 Juli 2023.
Hanya gara-gara melontarkan pertanyaan tentang WSBK Mandalika, saat door stop dengan Erick Thohir dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, oknum petinggi ITDC Indah Sari di duga melakukan intimidasi kepada wartawan Talikanews.com, Suparman.
“Sejak awal wawancara doorstop dengan Menteri Erick semua berjalan baik. Tapi setelah rombongan Menteri pergi, ibu itu tiba-tiba marah-marah. Dia kesaal karena saya bertanya soal WSBK Mandalika,” kata Suparman.
Indah Sari yang menjabat Corporate Secretary di ITDC, kemudian melarang Suparman ikut dalam kunjungan lapangan ke Sirkuit Mandalika.
“Saya mau naik mobil rombongan wartawan, tapi saya di tarik turun dan di larang ikut. Ini merupakan indimidasi dan upaya membungkam,” katanya.
Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) menyayangkan sikap oknum petinggi ITDC tersebut.
Ketua PWLT, Munakir menegaskan, PWLT mengecam tindakan intimidasi terhadap pers seperti yang di duga dilakukan oleh Corsec ITDC Indah Sari.
“Seharusnya sikap seperti itu tidak perlu dilakukan, cuma karena. Apalagi pak Menteri Erick Thorir saat itu no problem dan sangat wellcome menjawab semua pertanyaan wartawan termasuk pertanyaan kawan Suparman tentang WSBK,” kata Munakir.
Menurut dia, sikap Indah Sari bisa dikategorikan sebagai intervensi dan intimidasi terhadap wartawan dan pers secara umum.
“Kalau pun ada yang dipermasalahkan saat wawancara, seharusnya sebagai petinggi ITDC bisa menyampaikan dengan cara lebih yang santun. Jangan mengintervensi apalagi intimidasi,” tegasnya.
Munakir mengatakan, PWLT akan melakukan langkah somasi kepada ITDC atas kejadian tersebut.
“Nanti kita minta kronologinya dari kawan Suparman, lalu kita akan susun langkah untuk melayangkan somasi ke ITDC,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), M Said. Menurutnya, sikap arogan yang ditunjukkan pihak ITDC saat wartawan melakukan peliputan jelas melanggar UU Keterbukaan publik dan UU Pers. Dimana kinerja wartawan dalam melaksanakan tugasnya sudah dilindungi oleh UU yang secara eksplisit mengatur semua itu. “Fatal sikap yang ditunjukkan oleh ITDC ini, apalagi di era keterbukaan publik tentu tidak boleh segala informasi ditutupi,” terangnya.
Terkait persoalan ini, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan hal tersebut langsung ke Dewan Pers. Bahkan secara tegas pihaknya meminta kepada pihak ITDC menindak tegas oknum yang mengaku ITDC melakukan pelarangan terhadap kinerja jurnalis di lapangan. “Bila perlu ITDC harus memecat oknum tersebut karena karena tidak profesional,” paparnya. (red.TN).