Home / Hukrim

Jumat, 9 Desember 2022 - 07:54 WIB

Belum Nikmati Hasil Tiga Terduga Pencuri Motor Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB

Mataram, Tranews.net.  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Kepolisian Daerah Nusa Tengga Barat (Polda NTB) berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor di dua TKP, kemarin (3/12/2022).

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Rumah kos-kosan korban di jalan Sultan Kaharudin, Gang Denpasar, Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Berikutnya, Sabtu tanggal 3 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Kota Mataram.

Pada, Senin (28/11) Dua terduga pelaku inisial AD dan ALK menjalankan aksi pencuriannya di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Kota Mataram.

ALK yang bertindak selaku pemantau situasi menunggu di depan gerbang kos-kosan, sementara AD yang masuk sebagai eksekutor berhasil menggondol sepeda motor Merk Honda Vario, Warna Hitam, Nomor Polisi DR 2508 BZ yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci stang.

Baca Juga :  Seorang Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika Jenis Sabu Di Amankan Polisi

Sementara TKP lainnya, Sabtu (3/12), kali ini  AD dan ALK menjalankan aksinya bertiga, satu lagi inisalnya IRV. Mereka melakukan tindakan tesebut di hotel Griya Asri, Kota Mataram dan berhasil membawa kabur satu buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna merah Nomor Polisi DR 3931 YD.

Ke Tiganya masuk ke halaman hotel Griya Asri dan mengambil sepeda motor yang terkunci stangnya.”Dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran Hotel dengan menggunakan kekuatan tangan,” jelas Artanto.

Belum saja menikmati hasil curiannya, ke Tiga pelaku berhasil di ringkus tim Ditreskrimum Polda NTB, beberapa jam setalah tim menerima laporan korban.

“Kejadiannya jam 02.00 WITA, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WITA,” jelasnya.

Saat itu, ke Tiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang di duga hasil curiannya itu untuk di jual. Polisi tidak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban, melihat ke Tiga pelaku sedang menggeret motor tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pathul, Ketua DPRD Loteng, Bersama Forkopinda dan para OPD melakukan Safari Ramadhan Malam ke Dua di Kopang

Karena curiga, dan kendaraan yang di bawa ke  Tiga pelaku cocok dengan data yang mereka pegang, langsung menghampiri terduga.

Namun karena ketakutan, ke Tiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan perigatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti. Meski berusaha kabur, mereka tetap berhasil di ringkus, berkat kerjasama tim yang solid dan tak mau menyerah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersam barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.”Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP ,ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkansya.(Red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pemuda Nyaris DiAmuk Massa Gegara Curi Tabung Gas Beruntung Polisi Sigap 

Hukrim

Begini Kronologi Tiga Warga Yang Meninggal Dalam Sumur di Pengadang

Hukrim

Kesiapan Pengamanan Libur Nataru Di Loteng Dipastikan Polres AKBP Iwan Aman

Hukrim

Bayi Berjenis Kelamin Laki Ditemukan di Desa Sepakek

Hukrim

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Hukrim

Inspektorat Serahkan LHP APBDes Bilebante Tahun 2020-2023 ke Penyidik

Hukrim

Bawa Kabur Hp dan Gadaikan Motor Temannya, (T ) Asal Bertais, Sandubaya Ini Terancam Penjara

Hukrim

Perkara Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Praya