Home / Hukrim

Senin, 8 Juli 2024 - 20:53 WIB

Begini Kronologi Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam Di Kolam Pemandian

Lombok Tengah, TRANEWS. Adalah bocah perempuan umur 7 Tahun inisial CAD tenggelam di sebuah kolam pemandian umum milik warga dan begini kronologinya setelah Polisi setempat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kasus tenggelamnya seorang bocah perempuan di kolam renang Lengkok Datu Desa Barejulat Kecamatan Jonggat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Jonggat AKP I Nyoman Daweg, Senin, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (7/7) sekitar pukul 15.15 wita di kolam renang Lengkok Datu Desa Barejulat Kecamatan Jonggat.

Korban, ucap Kapolsek inisial CAD umur (7) warga Dusun Bunrejeng Desa Perina Kecamatan Jonggat. Sebelumnya korban diketahui berlibur dikolam renang bersama orang tua, kakak dan bibiknya.

Baca Juga :  Bersinergi ,Kodim Loteng Jalin Koordinasi Bersama Aparat Pemerintah

Kapolsek menerangkan kronologis kejadian bermula di bibi korban bersama kakak korban meninggalkan korban yang sedang berenang untuk membeli pop mie di kantin kolam, tidak lama kemudian sekitar 2 menit bibik bersama kakak korban kembali ke lokasi korban berenang tiba-tiba korban sudah tidak terlihat mandi di kolam tempat korban berenang.

“Kemudian kakak dan bibik korban langsung meminta tolong kepada pengunjung untuk membantu mencari korban, kemudian korban ditemukan oleh salah seorang pengunjung dan langsung dievakuasi,”jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh Inisiasi LM Ditangkap di Pantai Selong Belanak

Mengetahui kejadian tersebut pihak pengelola/pemilik kolam bersama keluarga korban lansung memberikan bantuan dengan membawa korban menuju puskesmas bonjeruk.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak medis Puskesmas Bonjeruk korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan bahwa pihak keluarga menolak jasad korban untuk dilakukan proses outopsi dengan alasan bahwa keluarga meyakini peristiwa tersebut adalah murni musibah.

“Ini murni musibah dan pihak korban menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan menolak untuk di outopsi supaya korban bisa segera disemayamkan dan dimakamkan,” tutupnya. ( TN-Erwin ).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Empat Terduga Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu di Dasan Agung Terciduk Polisi

Hukrim

Kasus TPPO dan Perlindungan PMI Terungkap oleh Tim Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Polres Loteng Tegas Transparansi dan Peningkatan Penegakan Hukum Periode 2025

Hukrim

Polres Loteng Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapang

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Kasus Seorang Perempuan yang Dibunuh Suami, Mertua dan Kaka Ipar di Batukliang Utara

Hukrim

Dalang Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bale Adat di Lotim Akui Terima Uang Dalam Persidangan

Hukrim

Mayat Tak Dikenal Dievakuasi Polres Loteng Bersama Basarnas Dikuta Lombok

Hukrim

Agendakan Pemanggilan Saksi Dugaan Korupsi APBDes 2020 – 2023 Bilebante