Home / Hukrim

Senin, 8 Juli 2024 - 20:53 WIB

Begini Kronologi Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam Di Kolam Pemandian

Lombok Tengah, TRANEWS. Adalah bocah perempuan umur 7 Tahun inisial CAD tenggelam di sebuah kolam pemandian umum milik warga dan begini kronologinya setelah Polisi setempat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kasus tenggelamnya seorang bocah perempuan di kolam renang Lengkok Datu Desa Barejulat Kecamatan Jonggat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Jonggat AKP I Nyoman Daweg, Senin, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (7/7) sekitar pukul 15.15 wita di kolam renang Lengkok Datu Desa Barejulat Kecamatan Jonggat.

Korban, ucap Kapolsek inisial CAD umur (7) warga Dusun Bunrejeng Desa Perina Kecamatan Jonggat. Sebelumnya korban diketahui berlibur dikolam renang bersama orang tua, kakak dan bibiknya.

Baca Juga :  Bupati Pathul : WTP Ke -12 Kalinya Telah Kita Raih Dan Trimkasih Atas Kerjasamanya

Kapolsek menerangkan kronologis kejadian bermula di bibi korban bersama kakak korban meninggalkan korban yang sedang berenang untuk membeli pop mie di kantin kolam, tidak lama kemudian sekitar 2 menit bibik bersama kakak korban kembali ke lokasi korban berenang tiba-tiba korban sudah tidak terlihat mandi di kolam tempat korban berenang.

“Kemudian kakak dan bibik korban langsung meminta tolong kepada pengunjung untuk membantu mencari korban, kemudian korban ditemukan oleh salah seorang pengunjung dan langsung dievakuasi,”jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Penghargaan Terbaik Pertama Implementasi e-Audit 2023 Diraih Polres Loteng

Mengetahui kejadian tersebut pihak pengelola/pemilik kolam bersama keluarga korban lansung memberikan bantuan dengan membawa korban menuju puskesmas bonjeruk.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak medis Puskesmas Bonjeruk korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan bahwa pihak keluarga menolak jasad korban untuk dilakukan proses outopsi dengan alasan bahwa keluarga meyakini peristiwa tersebut adalah murni musibah.

“Ini murni musibah dan pihak korban menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan menolak untuk di outopsi supaya korban bisa segera disemayamkan dan dimakamkan,” tutupnya. ( TN-Erwin ).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, 1 Kasus Libatkan Bule Amerika

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Polisi

Hukrim

Majelis Hakim PN Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari , Tak Kuat Bukti

Hukrim

Berbagai Jenis Miras Berhasil Disita Ditresnarkoba Polda NTB

Hukrim

Tujuh Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Terjiduk di Praya

Hukrim

Ops Jaran 2023, Polres Bima Kota Ungkap 26 Pelaku

Hukrim

Cafe Remang-Remang Disasar Razia di Mataram

Hukrim

Keracunan Massal di Prabarda Diduga Konsumsi Nasi Bungkus