Home / Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:51 WIB

Bawa Kabur Hp dan Gadaikan Motor Temannya, (T ) Asal Bertais, Sandubaya Ini Terancam Penjara

Mataram ,Tranews.net. Seorang tersangka pelaku Penggelapan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (9/01/2023) di salah satu Kos-kosan di lingkungan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Akibat perbuatannya tersangka pelaku terancam hidup di penjara.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Mako Polsek Sandubaya, (17/01/2023).

Dalam kererangan selanjutnya, Kapolsek Sandubaya menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada 25 November 2022 di TKP Kebon Babakan Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, di mana Korban bernama Haerudin (42), alamat Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya tengah duduk sambil minum minuman keras jenis tuak.

Baca Juga :  Terduga Yolong dan Penadah HP di Pringgerate Tertangkap

Tak berapa lama datang Tersangka pelaku duduk di tempat di mana korban sedang duduk sendiri. Lalu pada saat korban kencing ke toilet, tersangka pelaku membawa kabur Hp korban yang tersimpan di atas meja serta sepeda motor korban yang kontaknya masih menempel di Sepeda motor.

“Korban dan Tersangka ini saling mengenal bahkan sejak kecil mereka sudah saling kenal. Saat mereka duduk bersama di TKP,   pada saat Korban izin ke toilet untuk buang air kecil, Tersangka langsung membawa kabur Hp dan sepeda motor korban, “jelasnya.

Baca Juga :  TPPO Adalah Jaringan Mafia, Mereka Tidak Bekerja sendiri

Diketahui Tersangka bernama T (40) lingkungan Bertais, Sandubaya Kota Mataram ini bahwa sebelumnya telah meminjam sepeda motor korban, namun korban membawanya kabur beserta Hp Korban pada saat korban di toilet.

Sepeda motor tersebut oleh Tersangka digadaikan sebesar 3, 5 juta rupiah. Berdasarkan pengakuan uang hasil gadai untuk membeli obat isterinya yang sedang sakit serta untuk poya-poya mabuk-mabukan.

Atas peristiwa tersebut Tersangka diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Inisial T

Hukrim

Lima Terduga Pelaku Pembobol Alfamart Berhasil di Bekuk Polisi

Hukrim

Seorang Pengedar Dengan 64 Poket Sabu Di Labangka, Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Hukrim

Satu Terduga Jambret di Lelong Berhasil Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Loteng

Hukrim

Jual-Beli Sabu Di Warung Kopi, H dan AN Asal Cakranegara Di Ciduk Polisi

Hukrim

Ungkap Hasil Operasi Penyakit Masyarakat, Polda NTB Gelar Press Release Ops Pekat Rinjani 2023

Hukrim

Satu Pengedar, 2 Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Dari Tangannya 5,18 Gram Sabu Berhasil Disita Satres Narkoba Loteng

Hukrim

KRYD Digelar Polisi Kawasan Pelabuhan Tano Yang Ditingkatkan, Antisipasi Tindak Pidana 3C