Home / Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:51 WIB

Bawa Kabur Hp dan Gadaikan Motor Temannya, (T ) Asal Bertais, Sandubaya Ini Terancam Penjara

Mataram ,Tranews.net. Seorang tersangka pelaku Penggelapan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (9/01/2023) di salah satu Kos-kosan di lingkungan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Akibat perbuatannya tersangka pelaku terancam hidup di penjara.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Mako Polsek Sandubaya, (17/01/2023).

Dalam kererangan selanjutnya, Kapolsek Sandubaya menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada 25 November 2022 di TKP Kebon Babakan Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, di mana Korban bernama Haerudin (42), alamat Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya tengah duduk sambil minum minuman keras jenis tuak.

Baca Juga :  Sejumlah Kader Partai Gerindra Sesalkan Pengunduran Diri Ali Jadi Sekjen

Tak berapa lama datang Tersangka pelaku duduk di tempat di mana korban sedang duduk sendiri. Lalu pada saat korban kencing ke toilet, tersangka pelaku membawa kabur Hp korban yang tersimpan di atas meja serta sepeda motor korban yang kontaknya masih menempel di Sepeda motor.

“Korban dan Tersangka ini saling mengenal bahkan sejak kecil mereka sudah saling kenal. Saat mereka duduk bersama di TKP,   pada saat Korban izin ke toilet untuk buang air kecil, Tersangka langsung membawa kabur Hp dan sepeda motor korban, “jelasnya.

Baca Juga :  KRYD Digelar Polisi Kawasan Pelabuhan Tano Yang Ditingkatkan, Antisipasi Tindak Pidana 3C

Diketahui Tersangka bernama T (40) lingkungan Bertais, Sandubaya Kota Mataram ini bahwa sebelumnya telah meminjam sepeda motor korban, namun korban membawanya kabur beserta Hp Korban pada saat korban di toilet.

Sepeda motor tersebut oleh Tersangka digadaikan sebesar 3, 5 juta rupiah. Berdasarkan pengakuan uang hasil gadai untuk membeli obat isterinya yang sedang sakit serta untuk poya-poya mabuk-mabukan.

Atas peristiwa tersebut Tersangka diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Permintaan Ahli Unud Bali, ASD Sebut Hanya Ulur Waktu Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Hukrim

Polsek Kawasan Mandalika Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Curas di Lombok Tengah Berhasil Diamankan, Satu Terduga Pelaku Masih DPO

Hukrim

Jelang Nataru, Tim Cobra Polres Loteng Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Pujut

Hukrim

Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakumdu Polres Lotara Limpahkan Berkas Tipilu ke Kejari Mataram

Hukrim

11 Terduga Pelaku Pengebom Ikan di Bima Ditangkap Tim Opsnal Dit Polairud Polda NTB

Hukrim

Dari Tangan H. Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Kecamatan Utan

Hukrim

Kuasa Hukum Yatofa, Abdul Majid sesalkan pernyataan Direktur Utama PT Mayyasah yang Terkesan Cuci Tangan dan Salahkan Yatofa