Home / Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:51 WIB

Bawa Kabur Hp dan Gadaikan Motor Temannya, (T ) Asal Bertais, Sandubaya Ini Terancam Penjara

Mataram ,Tranews.net. Seorang tersangka pelaku Penggelapan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (9/01/2023) di salah satu Kos-kosan di lingkungan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Akibat perbuatannya tersangka pelaku terancam hidup di penjara.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Mako Polsek Sandubaya, (17/01/2023).

Dalam kererangan selanjutnya, Kapolsek Sandubaya menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada 25 November 2022 di TKP Kebon Babakan Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, di mana Korban bernama Haerudin (42), alamat Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya tengah duduk sambil minum minuman keras jenis tuak.

Baca Juga :  AKBP Yasmara Harahap Kunjungi Korban Penembakan di Desa Belo KSB

Tak berapa lama datang Tersangka pelaku duduk di tempat di mana korban sedang duduk sendiri. Lalu pada saat korban kencing ke toilet, tersangka pelaku membawa kabur Hp korban yang tersimpan di atas meja serta sepeda motor korban yang kontaknya masih menempel di Sepeda motor.

“Korban dan Tersangka ini saling mengenal bahkan sejak kecil mereka sudah saling kenal. Saat mereka duduk bersama di TKP,   pada saat Korban izin ke toilet untuk buang air kecil, Tersangka langsung membawa kabur Hp dan sepeda motor korban, “jelasnya.

Baca Juga :  Penambang Emas Ilegal Inisial H (29), Tewas,Dua Rekannya Selamat Di Gunung Dundang, Kuta Lombok, Polres Olah TKP 

Diketahui Tersangka bernama T (40) lingkungan Bertais, Sandubaya Kota Mataram ini bahwa sebelumnya telah meminjam sepeda motor korban, namun korban membawanya kabur beserta Hp Korban pada saat korban di toilet.

Sepeda motor tersebut oleh Tersangka digadaikan sebesar 3, 5 juta rupiah. Berdasarkan pengakuan uang hasil gadai untuk membeli obat isterinya yang sedang sakit serta untuk poya-poya mabuk-mabukan.

Atas peristiwa tersebut Tersangka diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kacab PT PSM Serta 2 Tenaga Lapangan Diamankan Satgas TPPO Polda NTB

Hukrim

Catat!! 63 Personel Gabungan TNI-Polri Dan Dishub Akan Diturunkan di Operasi Patuh Rinjani 2024

Hukrim

Geledah Truk, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Temukan Ratusan Botol Miras

Hukrim

23 Pelaku Tindak Pidana Pengeboman Ikan di Perairan NTB Diamankan Polairud Polda NTB

Hukrim

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Kadus Dilepas, Warga Bunsumpak Geram

Hukrim

Kejari Lombok Tengah: Restoratif Justice Pencurian Ayam dan Program Pelatihan Kerja

Hukrim

Begini Kronologi Tiga Warga Yang Meninggal Dalam Sumur di Pengadang

Hukrim

‎Polres Loteng Amankan 24 Terduga Pelaku Penambang Emas Ilegal di Gunung Dundang