Home / Hukrim

Minggu, 8 Januari 2023 - 10:27 WIB

Awal 2023 Penjual Sabu di Mataram Tertangkap Tim Sat Resnarkoba

Mataram, Tranews.net. Tetap Berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, Sat Resnarkoba kembali mengungkap satu kasus Tindak Pidana Narkotika di awal 2023 dengan mengamankan 2 terduga pelaku serta Barang Bukti Sabu seberat 1,82 Gram, pada,  Kamis kemarin.

“Benar kami mengamankan 2 terduga pelaku dalam sebuah pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di dampingi KBO Sat Narkoba Polresta Mataram Ipda Kadek Angga Nambara, (07/01/2023) di Mako Polresta Mataram.

Keduanya terpaksa diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Berdasarkan hasil Penyelidikan tim kami, saat tiba di TKP mendapati Dua terduga pelaku yang diamankan di TKP yang berbeda namun di wilayah Lingkungan yang sama yaitu Lingkungan Abiantubuh Baru. Sandubaya,”jelas Yogi.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat : Janda Miskin Wajib Disantuni dan Diberdayakan Sesuai Sunnatullah

Saat di TKP terduga pelaku sempat membuang  atau menyimpan Barang Bukti Sabu di dalam tanah yang di tumpuk batu bata, akan tetapi saat penggeledahan berhasil ditemukan oleh petugas.

Ke Dua yang diamankan adalah N (33) dan K (23) sama-sama tidak bekerja dan tinggal di lingkungan yang sama yakni Abiantubuh Baru. Sementara barang bukti yang diamankan adalah Sabu 1,82 gram, alat Komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang di duga hasil jual sabu.

“Sesuai keterangan penyidik N telah ditetapkan tersangka pelaku sementara K sampai saat ini masih status Saksi, namun hasil tes urine keduanya Positif memakai sabu,”tegas Yogi.

Ancaman terhadap Tersangka yaitu Pasal 114 atau 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Siswa Latja SIP Angkatan 52 Polsek Mataram Laksanakan Bakti Sosial

Sementara itu Tersangka Pelaku N mengakui bahwa saat tertangkap baru saja membeli sabu dari seseorang yang kini sedang di selidiki tim penyidik.

“Saya pesan Sabu lewat telp ke seseorang, dan saat itu saya baru pulang mengambil Sabu. Saya sempat pulang dulu ke rumah istirahat sebelum beberapa jam kemudian saya di tangkap di lokasi,”jelas Tersangka N saat di periksa Penyidik.

Dirinya mengaku baru Satu Minggu menjalani bisnis jual beli Sabu lantaran ingin menebus sepeda motor kawannya yang sedang di gadai oleh tersangka

“Saya jual sabu untuk tebus sepeda motor teman saya yang saya gadai,”katanya singkat.

Dia pun pasrah dan menyadari bahwa atas perbuatannya Tersangka N bakal hidup di dalam jeruji besi. (Red.TN)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Peredaran Sabu Di Pujut Terungkap 34,79 Gram Sabu dan Empat Terduga Pelaku Dibekuk Polisi 

Hukrim

Lima Terduga Pelaku Pembobol Alfamart Berhasil di Bekuk Polisi

Hukrim

Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar Diungkap 3 Pelaku Berhasil Terciduk Polisi

Hukrim

Kedapatan Bawa Sabu, Tiga Orang Asal Lotim DiBekuk Satresnarkoba Polres Loteng

Hukrim

Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling

Hukrim

Kuasa Hukum Yatofa, Abdul Majid sesalkan pernyataan Direktur Utama PT Mayyasah yang Terkesan Cuci Tangan dan Salahkan Yatofa

Hukrim

Patroli Fajar Humanis , Cegah Aksi Kriminal Pada Malam Jelang Pilkada 2024 di Loteng 

Hukrim

Diduga Gelapkan Mobil, Adik Mantan Dubes Turki Dipolisikan