Home / Pemerintahan / Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Lombok Tengah, TRANEWS Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menerapkan pola berbeda dalam pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Jika pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya seluruh kebutuhan logistik diadakan secara terpusat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kali ini pengadaannya diserahkan sepenuhnya kepada panitia Pilkades di masing-masing desa.

Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., mengatakan perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026. Pemerintah kabupaten memberikan dukungan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa, yang selanjutnya digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan.

“Kalau pada Pilkades sebelumnya pengadaan logistik dilaksanakan oleh DPMD, untuk Pilkades tahun ini pengadaan logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” kata Baiq Murniati di ruang kerja Diskominfo, Kamis, 20 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh proses pengadaan logistik menjadi kewenangan penuh panitia Pilkades di masing-masing desa, tanpa adanya arahan tertentu maupun intervensi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Pemkab hanya berperan dalam penyaluran dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah desa dan panitia untuk mengelola kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di desa.

Panitia Pilkades dapat memenuhi kebutuhan logistik melalui pelaku usaha yang tersedia dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pengadaan berbagai kebutuhan Pilkades diharapkan dapat turut memberdayakan usaha masyarakat lokal, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang percetakan, alat tulis, perlengkapan pemungutan suara, dan kebutuhan pendukung lainnya.

“Harapannya, mekanisme ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran Pilkades, juga dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan logistik di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, tahapan Pilkades berlangsung mulai dari pembentukan kepanitiaan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Berdasarkan jadwal tersebut, pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026. Sebelum hari pemungutan suara, tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan telah dijadwalkan secara bertahap, mulai dari pencetakan surat suara pada 3–23 Oktober, penandatanganan surat suara 23–24 Oktober, pelipatan pada 24–26 Oktober, pengepakan logistik 27 Oktober, hingga pendistribusian perlengkapan ke tempat pemungutan suara pada 28 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme tersebut. Menurutnya, informasi mengenai tahapan, jadwal, hingga mekanisme penyelenggaraan Pilkades perlu disampaikan secara luas agar masyarakat memahami proses yang sedang berjalan.

“Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan benar, termasuk mengenai perubahan mekanisme pengadaan logistik yang tahun ini sepenuhnya menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa,”  pungkas H. Lalu Herdan. (Win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *