Lombok Tengah, TRANEWS Penangkapan seorang warga di Dusun Kending Sapi Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya yang viral di media sosial beberapa hari terakhir memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi beredarnya narasi yang menyebut penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur, kuasa hukum korban Syaefullah Ahmad. SH menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Menurut Syaefullah, perkara tersebut berawal dari klaim sepihak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YF terhadap sebidang tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun oleh kliennya.
Saat kliennya berupaya menghalau tindakan penguasaan lahan tersebut, YF di duga melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu pihak dari
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan YF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Syaifullah mengatakan, “Dalam perkara ini, posisi hukum Saudara YF adalah sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, bukan sebagai korban,” terangnya di Praya, 29/6/2026.
” Terkait proses penangkapan yang menjadi sorotan publik, Syaefullah menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya pengacara muda berbakat menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik disebut telah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi kediaman tersangka untuk memberikan kesempatan menjalani pemeriksaan di rumah. Upaya tersebut, menurut Syaefullah, merupakan bentuk pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian meski tidak menjadi
Penangkapan paksa baru dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan pemanggilan resmi tidak diindahkan oleh tersangka.
Syaefullah, mengaku sempat terkejut dengan kesempatan yang diberikan penyidik kepada tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah tersebut sebagai bentuk profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.
Menyikapi beredarnya berbagai narasi di media sosial, Syaefullah selaku kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, viral nya suatu informasi di media sosial tidak serta-merta mencerminkan kebenaran hukum. Fakta hukum, kata dia, harus mengacu pada dokumen resmi seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah, serta penetapan tersangka oleh penyidik.
Menanggapi beredarnya narasi yang menyebut penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur, kuasa hukum korban Syaefullah Ahmad. SH menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Menurut Syaefullah, perkara tersebut berawal dari klaim sepihak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YF terhadap sebidang tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun oleh kliennya.
Saat kliennya berupaya menghalau tindakan penguasaan lahan tersebut, YF di duga melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu pihak dari kliennya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan YF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Dalam perkara ini, posisi hukum Saudara YF adalah sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, bukan sebagai korban,” ujar Syaefullah di Praya, 29/6/2026.
Terkait proses penangkapan yang menjadi sorotan publik, Syaefullah menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik disebut telah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi kediaman tersangka untuk memberikan kesempatan menjalani pemeriksaan di rumah. Upaya tersebut, menurut Syaefullah, merupakan bentuk pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian meski tidak menjadi kewajiban.
Penangkapan paksa baru dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan pemanggilan resmi tidak diindahkan oleh tersangka.
Syaefullah, mengaku sempat terkejut dengan kesempatan yang diberikan penyidik kepada tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah tersebut sebagai bentuk profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.
Menyikapi beredarnya berbagai narasi di media sosial, Syaefullah selaku kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, viralnya suatu informasi di media sosial tidak serta-merta mencerminkan kebenaran hukum. Fakta hukum, kata dia, harus mengacu pada dokumen resmi seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah, serta penetapan tersangka oleh penyidik.
Ia juga mempersilakan pihak tersangka untuk menggunakan mekanisme hukum apabila merasa keberatan terhadap proses yang telah dilakukan, termasuk mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri.
Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat Daya yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional, humanis, dan sesuai SOP. Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Hukum tidak boleh dibalik. Korban tidak boleh dikriminalisasi, dan tersangka tidak boleh diktimisasi,” pungkas Syaifullah. (Win)









