Lombok Tengah, TRANEWS Polres Lombok Tengah (Loteng) menerima laporan resmi dari sejumlah wartawan dan pengurus organisasi media terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu menyasar pemilik akun Facebook bernama “Mbk Mona” atas unggahan yang dinilai menyerang martabat profesi wartawan/jurnalis, (21/6).
Kepala Bidang Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dan akan segera diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/6).
Laporan dilayangkan buntut unggahan akun “Mbk Mona” yang menuduh wartawan tidak profesional. Dalam tulisannya, pemilik akun menyebut jurnalis mendapat penghasilan dari sumber yang dianggap haram. Salah satu kutipan berbunyi:
“Lasing Mun wartawan loean lekak…ampokn meuk kepeng sekek berita jeri 4. Jeri wartawan loean kepeng haram kaken..berita sekedik tepebelek belekan.”
Unggahan itu memicu reaksi luas dari netizen serta kalangan wartawan di Nusa Tenggara Barat. Para pelapor menilai tuduhan tersebut merendahkan profesi wartawan dan berpotensi masuk kategori fitnah yang melanggar hukum.
*Harap Proses Transparan*
Perwakilan pengurus organisasi media yang turut melaporkan berharap proses hukum berjalan transparan. Tujuannya agar ada efek jera dan tidak terulang lagi serangan yang menyalahi kode etik serta merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme, sekalipun unggahannya sudah dihapus
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lombok Tengah belum mengumumkan status penyidikan lebih lanjut maupun langkah pembuktian yang akan di ambil. Polisi mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan keluhan melalui jalur hukum jika merasa dirugikan.
Redaksi media ini akan terus memperbarui perkembangan perkara ini setelah ada keterangan resmi dari penyidik atau pihak terkait. (Win)









