Lombok Tengah, TRANEWS Jejak kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam megakorupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) perlahan ditarik kembali. Korps Adhyaksa kini memburu dan melucuti aset sang koruptor, Nyoman Suwarjana. Tiga properti mewah miliknya di kawasan premium Kota Denpasar, Bali, resmi dilelang oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) dengan total nilai limit mencapai Rp 6.231.832.000 (Rp 6,23 miliar).
Bagi aparat, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi. Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara menjadi target utama. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Jaksa Kejari Lombok Tengah membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengakuisisi aset strategis tersebut.
Instruksi Pimpinan: Transparan, Terbuka untuk Umum, dan Bebas Calo
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa perburuan dan pelelangan aset ini merupakan instruksi tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelamatan dan pengembalian uang rakyat dilakukan secara maksimal.
Menindaklanjuti arahan tersebut, kejaksaan memastikan seluruh proses pelelangan bersifat terbuka untuk umum (open bidding) dan dijamin seratus persen transparan. Seluruh tahapan pendaftaran, penyetoran jaminan, hingga penawaran harga hanya diakomodasi melalui satu pintu, yakni portal resmi pemerintah lelang.go.id.
Alfa Dera memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur rayuan oknum atau pihak yang mengaku-ngaku bisa memenangkan peserta lelang.
“Semuanya dilakukan secara online dan transparan. Sama sekali tidak ada ruang untuk calo-caloan. Siapa pun masyarakat yang berminat, menawar tertinggi, dan memenuhi syarat administrasi di lelang.go.id, dialah yang menang,” tuturnya.
Ia juga menjamin tidak ada potongan sepeser pun dari penjualan aset tersebut. “Seluruh hasil lelang ketiga properti ini akan disetor utuh ke kas negara demi memulihkan keuangan negara,” ucapnya.
Di lapangan, pengecekan aset koruptor ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo. “Penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku telah dijatuhi hukuman. Kami terus memburu aset hasil kejahatan ini hingga ke Bali agar hak negara kembali utuh,” ujar Terry saat mengecek fisik bangunan di Denpasar.
Rincian Harga dan Spesifikasi Aset
Negara menawarkan dua paket aset properti di lokasi yang sangat strategis. Berikut rincian bagi publik atau investor yang berminat mengikuti lelang:
1. Dua Unit Ruko Komersial di Pusat Niaga (Nilai Limit Rp 3,59 Miliar) Berada di kawasan perdagangan yang padat, properti ini menawarkan prospek bisnis dan ruang usaha bernilai tinggi.
Lokasi: Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Spesifikasi: Dua bidang tanah dengan total luas 133 meter persegi beserta bangunan rumah toko (ruko).
Legalitas: SHGB No. 50 dan SHGB No. 51.
Nilai Limit (Harga Buka): Rp 3.591.748.000
Uang Jaminan: Rp 359.174.800
Kode Lot Lelang: XR2E4I
Tautan Resmi: lelang.go.id – Ruko Jalan Kartini.
2. Rumah Tinggal Mewah di Jalur Utama (Nilai Limit Rp 2,64 Miliar) Aset residensial ini terletak di urat nadi transportasi Denpasar, cocok untuk hunian eksklusif maupun investasi. Lokasi: Jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Spesifikasi: Satu bidang tanah seluas 300 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya. Legalitas: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2563. Nilai Limit (Harga Buka): Rp 2.640.084.000
Uang Jaminan: Rp 264.008.400
Kode Lot Lelang: ACX9BG
Tautan Resmi: lelang.go.id – Rumah Jalan Gatot Subroto.
Bagi masyarakat yang berminat, diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026 ke kas Negara. Adapun batas akhir penawaran lelang terbuka (open bidding) ini akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB. (Win)









