Lombok Tengah, TRANEWS .Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan puluhan ribu batang rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Temuan tersebut diperoleh dalam operasi gabungan penindakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri.
Operasi digelar selama dua hari, yakni 14-15 September 2026, dengan menyasar sejumlah titik penjualan, toko, dan warung di lima kecamatan di Lombok Tengah.
Kelima wilayah tersebut meliputi Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Selain itu, penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa (15/9/2026).
Dari operasi tersebut, petugas menemukan rokok yang diduga ilegal di sejumlah lokasi.
Di Kecamatan Praya Tengah, petugas melakukan penindakan di tiga titik dengan barang bukti sebanyak 11.520 batang rokok dan 765 gram tembakau iris (TIS).
Kemudian di Kecamatan Pringgarata, petugas menemukan 10.680 batang rokok dari tiga titik.
Sementara di Kecamatan Batukliang, petugas menyita 2.940 batang rokok dari dua titik.
Di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram TIS dari tiga titik.
Adapun di Kecamatan Praya Barat, petugas menyita 1.240 batang rokok dari dua titik.
Secara keseluruhan, total barang yang diamankan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal pada September 2026 mencapai 27.620 batang rokok dan 1.410 gram TIS.
Zaenal menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan tersebut.
Penindakan, kata dia, akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Zaenal juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah menekan peredaran produk tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya. (Win)








