Home / Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:23 WIB

813, 98 Gram Sabu Diblender Polisi 

Lombok Tengah, TRANEWS Kepolisian Resor Lombok Tengah (Loteng) musnahkan barang bukti 813,98 Gram Sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang di gelar selama 14 Hari mulai Tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2024.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 813,98 gram hasil Operasi Antik Rinjani 2024,” kata Wakapolres Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat pimpin konferensi pers di Praya, Kamis (15/8).

Wakapolres menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berjumlah 814,04 gram disisakan 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium.

Baca Juga :  Polres Loteng Tegas Transparansi dan Peningkatan Penegakan Hukum Periode 2025

“Dan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,” ungkapnya.

Dari barang bukti tersebut diamankan dua orang tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM (45) warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara Internasional Lombok (BIl) dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus dari April - Juni Digelar Polres Loteng

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Disamping itu kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengedar barang haram tersebut,” tegasnya. (TN-Erwin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Orang Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Asal Janapria Begini Kronologiya

Hukrim

Perkuat Sinergi, Dirresnarkoba Polda NTB Jalin Silaturahmi ke Lapas se-Pulau Lombok

Hukrim

Nasib Apes Baru Sehari Pelaku Curat Terciduk Tim Puma

Hukrim

Polres Loteng Tetapkan Pimpinan Ponpes di Pringgarata Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Hukrim

Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap BEA dan BG, 14 Tahun Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Dua Kelompok Pemuda Saling Ancam Lewat Medsos Ditengarai Polisi Untuk Berdamai

Hukrim

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara