Home / Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:23 WIB

813, 98 Gram Sabu Diblender Polisi 

Lombok Tengah, TRANEWS Kepolisian Resor Lombok Tengah (Loteng) musnahkan barang bukti 813,98 Gram Sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang di gelar selama 14 Hari mulai Tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2024.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 813,98 gram hasil Operasi Antik Rinjani 2024,” kata Wakapolres Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat pimpin konferensi pers di Praya, Kamis (15/8).

Wakapolres menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berjumlah 814,04 gram disisakan 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium.

Baca Juga :  Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng ungkap 17 Kasus

“Dan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,” ungkapnya.

Dari barang bukti tersebut diamankan dua orang tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM (45) warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara Internasional Lombok (BIl) dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Loteng Siapkan Klinik Yatim Dan Gratis Pengobatan Bagi Anak Yatim

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Disamping itu kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengedar barang haram tersebut,” tegasnya. (TN-Erwin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satlantas KSB Langsung Ke TKP Lakalantas Travel Vs Bus Surabaya Indah

Hukrim

Polda NTB dan Institusi Terkait Siap Berantas TPPO

Hukrim

Kasus Narkoba Bima F, R dan N Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Kurang Dari 48 Jam Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pelaku Pembunuhan Yang Semula Dilaporkan Bunuh Diri

Hukrim

Antisipasi Masuknya PMK, Tim Gabungan Lakukan Penyekatan Hewan Ternak Di Pelabuhan Poto Tano

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Asal Desa Murbaya Diamankan Polsek Pringgarata

Hukrim

Enam Kasus Narkoba Dengan,BB 6.16 Gram Sabu Dan 8 Tersangka Berhasil Dibekuk Hasil Ops Antik Rinjani 2023

Hukrim

Jelang Pilkada 2024, Polsek Praya Gelar Patroli KRYD