Home / Hukrim

Minggu, 27 Agustus 2023 - 20:29 WIB

3 Kasus Narkoba dan 8 Tersangka Berhasil di RJ Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram, TRANEWS .net. Tiga kasus Tindak pidana Narkotika dengan 8 tersangka yang di tangkap atas pengungkapan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice : Red).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yang  berbeda. Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram. Kedua,  penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kab Lombok Barat. Sedangkan ketiga, penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram, ungkapnya (27/8/23).

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika Sabu. Kemudian tersangka R dan M, petugas menyita Sabu 0,5 gram, alat konsumsi Sabu seperti korek api dan pipa kaca. Sedangkan tersangka JA, JU dan CCA berhasil di sita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api. Sehingga para tersangka di jerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Tiwu Galih Praya

Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat. Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan di dukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin, jelas Deddy.

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa ke Delapan tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna. Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT : Red) di BNNP NTB, ungkapnya.

Baca Juga :  Puluhan Ribu BBL Yang Hendak Keluar NTB Berhasil Digagalkan Polda NTB

Setelah penyidik menerima hasil TAT, kedelapan tersangka selanjutnya dikakukan rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan tersangka di ubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan Narkotika, tutup Deddy.

Ditempat terpisah Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., kepada awak media menjelaskan bahwa ke 8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah di atur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.

“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,”pungkas Arman. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Evakuasi Jasad Korban Tenggelam di Pantai Semeti Praya Barat

Hukrim

Pria Paruh Baya 50 Tahun Terciduk Polisi Edarkan Sabu di Pratim

Hukrim

ZA Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan di Bypass Labulia, Satu Balita Meninggal

Hukrim

Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap BEA dan BG, 14 Tahun Diamankan Polres Loteng

Hukrim

Satu Terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Asal Stelling Terciduk Polisi

Hukrim

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan

Hukrim

Bawa Ribuan Buah Detonator, Tersangka Ditangkap di Atas Kapal Penyebrangan Kayangan – Poto Tano

Hukrim

Puluhan Ribu BBL Yang Hendak Keluar NTB Berhasil Digagalkan Polda NTB