Home / Hukrim

Minggu, 27 Agustus 2023 - 20:29 WIB

3 Kasus Narkoba dan 8 Tersangka Berhasil di RJ Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram, TRANEWS .net. Tiga kasus Tindak pidana Narkotika dengan 8 tersangka yang di tangkap atas pengungkapan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice : Red).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yang  berbeda. Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram. Kedua,  penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kab Lombok Barat. Sedangkan ketiga, penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram, ungkapnya (27/8/23).

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika Sabu. Kemudian tersangka R dan M, petugas menyita Sabu 0,5 gram, alat konsumsi Sabu seperti korek api dan pipa kaca. Sedangkan tersangka JA, JU dan CCA berhasil di sita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api. Sehingga para tersangka di jerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Lambu

Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat. Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan di dukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin, jelas Deddy.

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa ke Delapan tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna. Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT : Red) di BNNP NTB, ungkapnya.

Baca Juga :  Paket Prabowo - Gibran Sebagai Capres dan Cawapres Mencuat di DPC Partai Gerindra se-Indonesia

Setelah penyidik menerima hasil TAT, kedelapan tersangka selanjutnya dikakukan rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan tersangka di ubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan Narkotika, tutup Deddy.

Ditempat terpisah Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., kepada awak media menjelaskan bahwa ke 8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah di atur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.

“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,”pungkas Arman. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda NTB Ungkap Kasus Korupsi di Kabupaten Dompu, Lima Tersangka Diamankan

Hukrim

Video WNA Diduga Mesum di Pantai Kuta Gegerkan Dunia Maya 

Hukrim

Selama Operasi Pekat Rinjani 2024, 17 Tersangka Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Loteng

Hukrim

Perkelahian Antar Pelajar di SMAN 1 Janapria Lombok Tengah Berbuntut Panjang

Hukrim

Muat 300 Kg Daging Penyu Hijau, Tiga Terduga Diamankan Ditpolairud Polda NTB

Hukrim

Jumpa Pers Penghujung Tahun, Polres Loteng Musnahkan Sabu 8,2 Kg

Hukrim

Begini Kronologi Bocah 7 Tahun Meninggal Tenggelam Di Kolam Pemandian

Hukrim

Wisata Gili Nanggu Dihebohkan Penemuan Mayat, Polisi Selidiki Identitas Korban