Home / Hukrim

Jumat, 21 Juli 2023 - 18:31 WIB

Ungkap Kasus Narkoba di Pulau Lombok, Polda NTB Tahan 24 Tersangka

Mataram, Tranews .net. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan selama periode Mei hingga Juni 2023 yang dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB sekaligus melaksanakan Konferensi pers.

Pemusnahan BB Narkotika dan Konferensi pers tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, pada Kamis (20/07/2023) yang di pimpin Kabid Humas Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BPOM Mataram, perwakilan Korem 162/WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB,perwakilan BNNP NTB, Kuasa Hukum Tersangka, para tersangka serta dihadapan sejumlah wartawan Media online, Media cetak dan Media elektronik.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK., Saat memimpin Konferensi pers mengatakan bahwa jumlah barang bukti Narkotika yang akan dilakukan pemusnahan adalah Sabu seberat 2 Kilogram, Ganja seberat 3,8 Kg, 930 butir Tramadol serta 710 butir Tihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan BB kedalam mesin insenirator.

Baca Juga :  MotoGP 2023 Segera Dihelat, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat

“Sesaat lagi kita akan memusnahkan BB Narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama  bulan Mei – Juni 2023.  Tindakan ini tentu disaksikan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, para saksi internal Polri, saksi di luar polri serta perwakilan Lembaga terkait. Pemusnahan BB ini memang telah di atur dalam UU,”pungkasnya.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddi Supriadi SIK., menjelaskan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi. Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB  sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat adakan Roadshow bagikan beragam bantuan sosial dan kemanusiaan untuk warga Lombok Tengah

Dijelaskan, bahwa pengungkapan ke -13 kasus tersebut TKP berada di wilayah pulau Lombok diantaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB.

“Kepada para tersangka di ancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan diikuti dengan Penandatanganan Berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, kuasa hukum tersangka para saksi baik dari internal polisi maupun saksi external seperti perwakilan dari BPOM, Korem, BNNP, Beacukai serta Kejaksaan tinggi NTB. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ungkap Hasil Operasi Penyakit Masyarakat, Polda NTB Gelar Press Release Ops Pekat Rinjani 2023

Hukrim

Tiga Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Polisi

Hukrim

Nasib Apes Baru Sehari Pelaku Curat Terciduk Tim Puma

Hukrim

23 Pelaku Tindak Pidana Pengeboman Ikan di Perairan NTB Diamankan Polairud Polda NTB

Hukrim

EAP Dibekuk Kedapatan Bawa Sabu 4, 39 Gram di Batukliang

Hukrim

Bawa Kabur Hp dan Gadaikan Motor Temannya, (T ) Asal Bertais, Sandubaya Ini Terancam Penjara

Hukrim

Kurang Dari 48 Jam Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pelaku Pembunuhan Yang Semula Dilaporkan Bunuh Diri

Hukrim

Bupati Pathul : Berang Soal Kasus FEC yang Mencatut Nama Bupati Lombok Tengah