Home / Hukrim

Jumat, 21 Juli 2023 - 18:31 WIB

Ungkap Kasus Narkoba di Pulau Lombok, Polda NTB Tahan 24 Tersangka

Mataram, Tranews .net. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan selama periode Mei hingga Juni 2023 yang dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB sekaligus melaksanakan Konferensi pers.

Pemusnahan BB Narkotika dan Konferensi pers tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, pada Kamis (20/07/2023) yang di pimpin Kabid Humas Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BPOM Mataram, perwakilan Korem 162/WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB,perwakilan BNNP NTB, Kuasa Hukum Tersangka, para tersangka serta dihadapan sejumlah wartawan Media online, Media cetak dan Media elektronik.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK., Saat memimpin Konferensi pers mengatakan bahwa jumlah barang bukti Narkotika yang akan dilakukan pemusnahan adalah Sabu seberat 2 Kilogram, Ganja seberat 3,8 Kg, 930 butir Tramadol serta 710 butir Tihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan BB kedalam mesin insenirator.

Baca Juga :  Rannya Agustyra Kristiono, Harapan dan Inspirasi Baru Milenial Bumi Gora

“Sesaat lagi kita akan memusnahkan BB Narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama  bulan Mei – Juni 2023.  Tindakan ini tentu disaksikan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, para saksi internal Polri, saksi di luar polri serta perwakilan Lembaga terkait. Pemusnahan BB ini memang telah di atur dalam UU,”pungkasnya.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddi Supriadi SIK., menjelaskan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi. Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB  sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga :  Geledah Truk, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Temukan Ratusan Botol Miras

Dijelaskan, bahwa pengungkapan ke -13 kasus tersebut TKP berada di wilayah pulau Lombok diantaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB.

“Kepada para tersangka di ancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan diikuti dengan Penandatanganan Berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, kuasa hukum tersangka para saksi baik dari internal polisi maupun saksi external seperti perwakilan dari BPOM, Korem, BNNP, Beacukai serta Kejaksaan tinggi NTB. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Loteng

Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Loteng Tangkap 22 Tersangka

Hukrim

Polsek Mandalika Tangkap Terduga Pelaku Curas

Hukrim

Awal 2023 Penjual Sabu di Mataram Tertangkap Tim Sat Resnarkoba

Hukrim

3 Kasus Narkoba dan 8 Tersangka Berhasil di RJ Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB

Hukrim

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas

Hukrim

Pencurian Unik Menggunakan Kelereng Keramik, Ratusan Juta dalam Mobil Raib

Hukrim

Satu Kasus Dugaan TPPO Sedang Ditangani Satgas TPPO Polres Jajaran Polda NTB