Home / Peristiwa

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:38 WIB

162 Orang Narapidana LPN Kelas IIB Praya Mendapat Remisi di HUT RI Ke -78

Lombok Tengah, TRANEWS.net. Bupati Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri,. S.IP,.M.AP menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Negara (LPN) Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah, (17/8/2023), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Orang nomer Satu di Gumi Tatas Tuhu Trasna itu membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoli.

Salah satu harapan yang di sampaikan Bupati Pathul, Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ke -78 itu adalah untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik,mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan  saudara kepada kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Perampokan Indomart di Baypas Tanaq Awu

“Semoga remisi ini bisa memotivasi saudara-saudara sekalian untuk terus berbenah sekaligus tetap semangat dalam mengikuti program pemasyarakatan di tempat ini,” kata Miq Hul panggilan akrab Bupati Lombok Tengah.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Aries Setiadi, Amd. SH. Dalam laporannya mengatakan, Pemberian Remisi Umum bagi Narapida dan Anak Binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Termasuk didalamnya, Rumah Tahanan Negara kelas IIB Praya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 11 Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.

Baca Juga :  Terus Panaskan Mesin Partai, PDIP Pasang Target Tinggi untuk NTB Pada Pemilu 2024

Adapun yang memperoleh Remisi paparnya, Untuk tahun 2023 di Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 162 orang. Dengan rincian Remisi Umum Pidana Umum sebanyak 91 orang, sedangkan untuk Remisi Umum Pidana khusus sebanyak 71 orang.

Adapun rinciannya lanjut Aries Setiadi, Untuk Remisi Umum Pidana Umum yakni, 31 orang mendapatkan remisi 1 bukan,14 Orang 2 bulan, 36 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan. Sedangkan remisi umum pidana khusus yakni 10 orang 1 bulan,11 orang 2 bulan,28 orang 3 bulan,19 orang 4 bulan, serta 3 orang 5 bulan. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dua Remaja Asal Pandan Indah Dilaporkan Kabur Dari Rumah

Peristiwa

Uji  Beladiri Polri UKP Periode 1 Januari 2025 Digelar Polres Loteng 

Peristiwa

Wabup Nursiah dan Sekda Loteng Gelar Safari Ramadhan di BKU

Peristiwa

Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Loteng Diamankan Polres Loteng

Peristiwa

Kolaborasi Apik Kodim Loteng Bersama Kemhan Jaga Ketahanan Pangan Nasional dengan Tanam Jagung di Selong Belanak

Peristiwa

Polres Loteng Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Arus Mudik & Idhul Fitri 1446 H

Peristiwa

Dandim Loteng Pimpin Upacara Korp Raport Pindah Satuan Dan Purna Tugas Anggota

Peristiwa

Dukung Asta Cita Penguatan UMKM, Polres Loteng Berikan SIM Gratis Bagi Pedagang Sayur Keliling