Home / Peristiwa

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:38 WIB

162 Orang Narapidana LPN Kelas IIB Praya Mendapat Remisi di HUT RI Ke -78

Lombok Tengah, TRANEWS.net. Bupati Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri,. S.IP,.M.AP menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Negara (LPN) Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah, (17/8/2023), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Orang nomer Satu di Gumi Tatas Tuhu Trasna itu membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoli.

Salah satu harapan yang di sampaikan Bupati Pathul, Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ke -78 itu adalah untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik,mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan  saudara kepada kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Polda NTB Dukung Gerakan Nasional Pangan Kabinet Merah Putih

“Semoga remisi ini bisa memotivasi saudara-saudara sekalian untuk terus berbenah sekaligus tetap semangat dalam mengikuti program pemasyarakatan di tempat ini,” kata Miq Hul panggilan akrab Bupati Lombok Tengah.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Aries Setiadi, Amd. SH. Dalam laporannya mengatakan, Pemberian Remisi Umum bagi Narapida dan Anak Binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Termasuk didalamnya, Rumah Tahanan Negara kelas IIB Praya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 11 Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.

Baca Juga :  Ungkap Hasil Operasi Penyakit Masyarakat, Polda NTB Gelar Press Release Ops Pekat Rinjani 2023

Adapun yang memperoleh Remisi paparnya, Untuk tahun 2023 di Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 162 orang. Dengan rincian Remisi Umum Pidana Umum sebanyak 91 orang, sedangkan untuk Remisi Umum Pidana khusus sebanyak 71 orang.

Adapun rinciannya lanjut Aries Setiadi, Untuk Remisi Umum Pidana Umum yakni, 31 orang mendapatkan remisi 1 bukan,14 Orang 2 bulan, 36 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan. Sedangkan remisi umum pidana khusus yakni 10 orang 1 bulan,11 orang 2 bulan,28 orang 3 bulan,19 orang 4 bulan, serta 3 orang 5 bulan. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Cegah Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Lombok Utara laksanakan Patroli Malam

Peristiwa

Pelajar SD Kelas 2 Tewas Terseret Arus Air Saluran Irigasi Desa Sepakek

Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke- 77, Polda NTB Gelar Festival Kearifan Lokal dan Bazar UMKM

Peristiwa

Babinsa, PPL, Poktan Montong Gamang Cek Ketersediaan Pupuk Dan Benih Padi

Peristiwa

Jum’at Curhat, Kapolres Sumbawa Gelar Tatap Muka Bersama Toma, Toga Di Desa Marente

Peristiwa

Mi6: Panggung Pilgub NTB 2024 Milik Anak Muda yang Progresif, Inovatif, dan Smart

Peristiwa

Safari Jum at, Kapolsek Buer Dalam Khotbahnya Ajak Peran Aktif Para Tokoh Jaga Kamtibmas

Peristiwa

Dinilai Janggal, Dewan Lobar Pertanyakan Keuangan PTAM Giri Menang