Home / Peristiwa

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:38 WIB

162 Orang Narapidana LPN Kelas IIB Praya Mendapat Remisi di HUT RI Ke -78

Lombok Tengah, TRANEWS.net. Bupati Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri,. S.IP,.M.AP menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Negara (LPN) Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah, (17/8/2023), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Orang nomer Satu di Gumi Tatas Tuhu Trasna itu membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoli.

Salah satu harapan yang di sampaikan Bupati Pathul, Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ke -78 itu adalah untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik,mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan  saudara kepada kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Nursiah Temui Korban Banjir di Bangket Parak, Lakukan Sejumlah Penanganan

“Semoga remisi ini bisa memotivasi saudara-saudara sekalian untuk terus berbenah sekaligus tetap semangat dalam mengikuti program pemasyarakatan di tempat ini,” kata Miq Hul panggilan akrab Bupati Lombok Tengah.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Aries Setiadi, Amd. SH. Dalam laporannya mengatakan, Pemberian Remisi Umum bagi Narapida dan Anak Binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Termasuk didalamnya, Rumah Tahanan Negara kelas IIB Praya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 11 Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat : Siapapun yang memerlukan Kursi Roda silahkan Kontak saya !!!

Adapun yang memperoleh Remisi paparnya, Untuk tahun 2023 di Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 162 orang. Dengan rincian Remisi Umum Pidana Umum sebanyak 91 orang, sedangkan untuk Remisi Umum Pidana khusus sebanyak 71 orang.

Adapun rinciannya lanjut Aries Setiadi, Untuk Remisi Umum Pidana Umum yakni, 31 orang mendapatkan remisi 1 bukan,14 Orang 2 bulan, 36 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan. Sedangkan remisi umum pidana khusus yakni 10 orang 1 bulan,11 orang 2 bulan,28 orang 3 bulan,19 orang 4 bulan, serta 3 orang 5 bulan. (red.TN).

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gubernur NTB: Bali, NTB, dan NTT Harus Jadi Satu Kesatuan Ekonomi “Golden Triangle” Indonesia Timur

Peristiwa

Kodim Lombok Tengah Distribusikan Paket Nutrisi Bantuan Kasad Untuk Penderita Stunting

Peristiwa

Propam Polda NTB Cek Kesiapan Personel di Pos Pelayanan Bangsal

Peristiwa

Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti  Resmi Jabat Dandim 1620/Loteng

Peristiwa

20 Ribu Orang Dari Elemen Masyarakat di Loteng Akan Dikumpulkan Bupati Pathul Untuk Galang Dana Bagi Palestina

Peristiwa

Kunjungan dan Safari Ramadhan Kapolda NTB Bersama Kakanwil Kemenag di Masjid Agung Praya

Peristiwa

Ujudkan Pemilu 2024 Yang Damai, Jurnalis Loteng Deklarasi Anti Hoaks

Peristiwa

Puluhan Unit Motor Berbagai Merk Terjaring Hendak Balap Liar Tengah Malam